Belum Ada Keputusan Pemecatan Terhadap 5 Oknum Dishub Kota Bekasi yang Lakukan Pungli
Joseph Wesly August 10, 2026 07:50 PM

 

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Belum ada keputusan pemecatan terhadap lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Lima Oknum Dishub Diperiksa BKPSDM

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zano Bahtiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut, BKPSDM akan melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum Dishub tersebut.

"Kami sudah menerima surat dari BKPSDM terkait bahwa tanggal 13 Agustus 2026 akan dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang aparatur Dinas Perhubungan yang melakukan pungutan liar di Pos Poncol," kata Zano kepada media, Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan Internal Sudah Dilakukan

Meski demikian, Zano menegaskan pemeriksaan di tingkat internal Dishub Kota Bekasi telah dilakukan pada pekan lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.

Baca juga: Tri Adhianto Tunggu Hasil Pemeriksaan 5 Oknum Dishub Korup Pasca Diusulkan di-PHK

"Tentu saja kami berharap dengan dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di tingkat kota maka membuka berbagai hal yang berkembang di media sosial dan masyarakat," tegasnya.

Zano berharap proses yang ditempuh saat ini dapat melindungi 1.146 aparatur Dishub Kota Bekasi dari prasangka negatif yang berkembang di tengah masyarakat.

Dishub Ubah Tim Kerja di Lapangan

Berkaitan dengan perkara tersebut, Dishub Kota Bekasi juga telah mengubah tim kerja di lapangan SPSSP.

Langkah itu dilakukan untuk memutus komunikasi negatif antarpetugas.

"Kejadian ini menjadi pengingat yang sangat besar ya. Kawan-kawan, saya tentu sebagai kepala dinas memohon maaf kepada masyarakat, kepada pimpinan atas terjadinya hal yang sangat mengecewakan ini," ucapnya.

Penindakan Lima Oknum Masih Berlanjut

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan proses penindakan terhadap lima oknum Dishub Kota Bekasi yang melakukan pungli dengan memeras sopir truk di Pos Poncol masih terus berlanjut.

Tri mengatakan, kelima oknum tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal melalui sidang kode etik di lingkungan Dishub Kota Bekasi.

Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar usulan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap para oknum tersebut.

"Kasus kemarin kan Dishub sudah secara internal sudah melakukan pemeriksaan oleh tim kode etik dan kemudian setelah itu hasilnya kan diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja," kata Tri usai apel di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (3/8/2026).

Menunggu Hasil Pemeriksaan Tingkat Kota

Tri menjelaskan, proses penanganan kini telah memasuki tahapan berikutnya di tingkat Pemkot Bekasi.

Penanganan tersebut dilakukan oleh tim yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM Kota Bekasi.

"Nah hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota dimana di dalamnya ada tim Inspektorat dan juga BKPSDM. Nanti dari hasilnya itu luarannya seperti apa akan diusulkan kepada pembina kepegawaian, kepada Pak Wali Kota," jelasnya.

Tri menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

"Nanti tunggu aja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota, tahapannya seperti itu," tuturnya. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.