Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menggerebek pesta sabu di Perumahan Grand Permata Residence I, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah.
Ketiganya terdiri dari seorang pria berinisial MM (38) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta dua perempuan berinisial SK (28) dan W (33) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan kasus berawal saat anggota operasional Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan observasi wilayah dan menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dan dua perempuan yang diduga tengah menggunakan narkotika beserta alat hisap," kata Kapolsek pada Senin (10/8/2026).
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kami juga lakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya," kata dia.
Barang bukti yang ditemukan hasil pengembangan berupa 48 buah etomidate, satu plastik klip bening berisi narkotika dengan berat bruto sekitar 0,8 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,7 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, dua unit telepon genggam, alat hisap narkotika, pipet kaca, korek api, serta sejumlah plastik klip bening.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MM diduga berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut, sedangkan SK dan W diduga menggunakannya.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata dia.
Seluruh orang yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat. (MAZ)