DTKS Belum Akurat, Banyak Warga Miskin di Kota Yogya Tidak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Yoseph Hary W August 10, 2026 05:02 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif menyoroti masih banyaknya warga kategori tidak mampu di Kota Yogyakarta yang tak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah daerah. 

Hal tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian data desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kondisi riil keekonomian warga di lapangan.

​Berdasarkan aturan yang berjalan, sasaran Kartu Satuan Jaminan Sosial (KSJPS) dan Santunan Kematian (Sankem) difokuskan pada desil 1 hingga 2, sementara program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) menyasar warga pada desil 1 hingga 5.

Warga miskin tercatat di desil 6-10

​Namun dalam realitasnya, tidak sedikit warga kurang mampu di Kota Yogyakarta yang justru tercatat pada desil 6 hingga 10, sehingga hak mereka untuk mengakses skema intervensi pemerintah menjadi tertutup.

​Merespons fenomena mengkhawatirkan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyatakan, pihaknya telah menggelar rapat gabungan, Senin (10/8/26).

Rapat gabungan melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, serta BPS guna mengurai persoalan ini.

​"Kami di Komisi D melihat masih ada masyarakat yang harusnya menerima bantuan, tetapi desilnya tercantum di atas desil 5, yaitu desil 6 ke atas. Padahal setelah kita lihat langsung di lapangan, mereka betul-betul warga tidak mampu," ujarnya.

​Darini menyebutkan, data keekonomian masyarakat bersifat sangat dinamis dan fluktuatif, sedangkan proses pembaruan DTKS yang berlangsung berkala belum sepenuhnya mampu memotret kondisi riil masyarakat secara akurat.

Perlu diskresi pemkot

Oleh sebab itu, legislatif mendorong Pemkot Yogyakarta untuk mengambil langkah diskresi yang legal melalui perluasan cakupan penerima manfaat JPD maupun Sankem.

​"Hasil kesepakatan awal, kami mendorong adanya pelebaran desil. Untuk JPD, intervensi kita mendorong bisa diperluas sampai ke desil 6," tandas politikus PDI Perjuangan itu.

​Kendati demikian, Darini menekankan, mekanisme pelebaran cakupan desil ini bakal dibarengi dengan pengetatan administrasi supaya tidak berjalan serampangan.

Warga penerima di desil 6 nantinya diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai yang dibuat secara mandiri, lengkap dengan klausul bersedia mengembalikan bantuan apabila data yang disampaikan tidak sesuai kenyataan.

​Langkah tersebut diambil mengingat pihak kelurahan kini tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

​Sementara untuk program Santunan Kematian (Sankem), DPRD mendorong perluasan penerima tidak hanya terbatas pada desil 1 dan 2, namun dijangkau hingga desil yang lebih tinggi dengan skema bantuan berjenjang.

​"Kemampuan anggaran daerah tentu harus diperhitungkan. Jangkauan penerima Sankem kita minta diperluas, tetapi besarannya disesuaikan dengan desil. Misalnya desil 1-2 menerima penuh Rp 4 juta, nanti desil atasnya disesuaikan, seperti Rp 1 juta atau Rp 2 juta. Yang penting ada perhatian dan kehadiran Pemkot," ujarnya.

Penyesuaian perwal

​Guna merealisasikan skema baru tanpa melanggar regulasi di atasnya, Darini mendesak Pemkot Yogyakarta sesegera mungkin melakukan tindak lanjut.

Salah satunya, dengan melakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bagian dari Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan kebijakan di lapangan.

​"Teknis penyusunan kerangka aturan ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum, Dinsos, dan Disdikpora. Kami akan kawal terus dan segera agendakan pertemuan susulan agar revisi Perwal bisa segera disosialisasikan dan diterapkan untuk melindungi warga membutuhkan," pungkasnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.