Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) meminta pengembang agar segera menyertifikatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat Masyati mengatakan penyertifikatan itu merupakan bagian dari kewajiban pengembang setelah menyerahkan aset lahan kepada pemerintah.
"Kami ingin memastikan kewajiban pengembang tidak berhenti pada penyerahan fisik dan administrasi, tetapi juga dilanjutkan dengan penyertifikatan aset," kata Masyati dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan salah satu aset fasos fasum yang menjadi objek pemantauan itu telah diserahkan secara fisik dan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2018 dan 2019.
Lahan yang diserahkan tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 190 meter persegi.
Menurut Masyati, berdasarkan ketentuan dalam BAST, pengembang tidak hanya berkewajiban menyerahkan lahan, tetapi juga melakukan pengamanan serta menanggung biaya proses penyertifikatan aset yang telah diserahkan kepada pemerintah.
"Pengamanan berupa pemasangan papan plang aset dan pemagaran sudah dilakukan. Selanjutnya, kewajiban penyertifikatan juga harus segera ditindaklanjuti," ujar Masyati.
Dia pun berharap penyertifikatan itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun setelah penyerahan aset, sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam BAST.
Maka dari itu, Pemkot Jakarta Pusat kembali melakukan peninjauan lapangan sekaligus meminta pengembang agar segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti proses penyertifikatan melalui kantor pertanahan.
Masyati menegaskan langkah tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu pengembang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Pusat dalam memastikan seluruh aset hasil kewajiban pengembang tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.
"Ini menjadi komitmen untuk memastikan setiap aset daerah yang telah diserahkan pengembang tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian administrasi serta hukum," tutur Masyati.





