Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Akan PHK PPPK Paruh Waktu, Gaji ASN Tetap Aman
Joko Widiyarso August 10, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebagian besar pemerintah daerah (pemda) kini dilanda kesulitan untuk menggaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kondisi fiskal yang menipis. Salah satu penyebabnya adalah turunnya nominal Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat.

Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pun sempat mencuat. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memastikan tidak ada rencana PHK untuk PPPK Paruh Waktu.

Saat ini Pemkab Kulon Progo memiliki lebih dari 2 ribu PPPK Paruh Waktu yang baru menerima pengangkatan pada Desember 2025. Selain itu ada sekitar 300-an pegawai berstatus JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan).

"Pemkab Kulon Progo ada kebijakan untuk tidak melakukan PHK pada PPPK Paruh Waktu dan JLOP," kata Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono pada Senin (10/08/2026).

Meski begitu, komitmen itu bukan tanpa konsekuensi. Pihaknya harus memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dan JLOP tetap bisa terpenuhi dari anggaran yang kondisinya saat ini sedang terbatas.

Triyono mengakui, kemampuan fiskal daerah yang terbatas juga membuat gaji PPPK Paruh Waktu dan JLOP belum bisa mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan ideal. Kemampuannya kian terbatas dengan turunnya nominal TKD dari pusat.

"Jadi penerimaan PPPK Paruh Waktu dan JLOP tidak turun, tapi untuk bisa memenuhi harus memangkas alokasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya.

Triyono mengatakan kondisi itu akan semakin berat pada 2027 mendatang, imbas dari penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, isinya tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU itu mengatur batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari anggaran, yang akan diterapkan pada 2027 mendatang.

Ia menilai sangat sulit bagi pihaknya membatasi belanja pegawai daerah ke 30 persen. Sebab untuk saat ini saja, belanja anggaran Pemkab Kulon Progo untuk pegawai bisa mencapai 38 persen dari anggaran.

"Kalau benar-benar diterapkan tahun depan, jelas kami akan melanggar karena kelebihan 8 persen, sedangkan kami sudah berkomitmen tidak akan memecat pegawai," jelas Triyono.

Menurutnya, hampir tidak ada daerah yang mampu menekan anggaran belanja pegawai hingga 30 persen. Itu sebabnya, banyak pemda membuka opsi untuk mengurangi pegawai demi menjaga postur keuangan daerah, terutama dari PPPK Paruh Waktu.

Triyono mengatakan saat ini pihaknya bersama pemda lain di Indonesia telah menyampaikan usulan ke pemerintah pusat untuk mengatasi masalah itu. Opsinya adalah gaji PPPK Paruh Waktu dan JLOP jadi tanggung jawab pusat atau pusat menambah anggaran ke daerah untuk mendukung belanja pegawai.

"Atau opsi lainnya yaitu menunda penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 terkair batas maksimal 30 persen," katanya. (alx)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.