TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan kios pedagang kaki lima dan bangunan liar disepanjang jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung dibongkar Pemerintah Kota Bandung bersama Pemprov Jabar.
Pembongkaran dilakukan karena kios dan bangunan liar itu, berdiri di ruang ruang milik jalan (rumija).
Penertiban dilakukan mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, langkah tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
“Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Herman, Senin (10/8/2026).
Herman mengatakan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, karena aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini sudah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bandung Bakal Sulap PKL Jalan Ahmad Yani Lebih Tertata, Tiru Konsep Lengkong Kecil
“Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berjualan, yang selama ini berjualannya di bahu jalan, berjualannya di trotoar. Hari ini kita tertibkan,” katanya.
Menurut Herman, Pemkot Bandung dengan dukungan Pemprov Jabar telah menyiapkan solusi bagi para pedagang terdampak.
Salah satunya melalui penyediaan tempat berjualan di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).
Di lokasi tersebut, kata dia, tersedia sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan untuk menampung pedagang yang ditertibkan.
Sementara berdasarkan pendataan, jumlah pedagang yang ditertibkan di kawasan Kiaracondong sekitar 150 orang.
“Di Pasar BTM ada 800 ruang untuk 800 para pedagang. Yang kita tertibkan 100-an lebih. Jadi, bukan tanpa solusi, kami siapkan solusinya,” katanya.
Herman mengatakan, lokasi kios di Pasar BTM memang berada di bagian belakang kawasan pasar.
Pemerintah pun, kata dia, akan berupaya meningkatkan daya tarik lokasi tersebut agar para pedagang tetap memiliki peluang usaha dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kita sedang ikhtiar dulu, bebenah dulu kios-kiosnya. Walaupun di belakang harus ada daya tarik, sehingga masyarakat, pengunjung bisa datang ke belakang,” katanya.
Herman menyebut penggunaan kios tersebut akan diberikan secara gratis selama tiga bulan.
Masa tersebut dapat disesuaikan melalui pembicaraan dengan Pemerintah Kota Bandung, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk kembali mengembangkan usahanya.
“Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya. Kalau usahanya bagus, baru berpikir sewa dan lain sebagainya,” katanya.
Herman juga meminta agar proses penataan dilakukan dengan semangat menciptakan kenyamanan bersama, baik bagi pedagang, pengguna jalan maupun masyarakat.
“Kita nyaman, warga yang lain juga nyaman. Bahkan kita mundur satu langkah, insyaallah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, proses edukasi kepada para pedagang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Penertiban juga telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemberian surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Memang semua ini sudah sesuai prosedur, sudah memberi ruang, SP 1, SP 2, dan kemarin 3. Jadi pada prinsipnya kiri-kanan sudah teredukasi,” ujar Bambang.
Bambang mengapresiasi dukungan Perumda Pasar yang telah menyiapkan ruang dagang sebagai salah satu solusi bagi pedagang terdampak penertiban.
Bambang menambahkan, Pemkot Bandung juga telah melakukan pendekatan terhadap aktivitas pasar tumpah di kawasan Kiaracondong.
Para pedagang pasar tumpah nantinya diminta mundur dari badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Mudah-mudahan ke depan, kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap pasar tumpah yang di Kiaracondong. Mereka juga nanti diminta mundur sedikit agar tidak mengganggu kemacetan,” ucapnya.(*)