SURYA.co.id – Nama Kombes Pol Teddy Fanani tengah menjadi perhatian publik setelah video cekcok dirinya dengan seorang pengendara mobil di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Teddy Fanani saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat.
Posisi tersebut membuatnya menjadi salah satu pejabat utama yang memiliki peran penting dalam penanganan berbagai perkara pidana umum di wilayah hukum Polda Sumbar.
Sorotan terhadap Teddy muncul setelah insiden dengan Bill Irzano (23) pada Jumat (7/8/2026). Bill kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumbar.
Di sisi lain, Teddy membantah telah melakukan pemukulan. Ia menyebut persoalan tersebut bermula ketika kendaraan Bill menyalip mobil yang dikendarainya dari sisi kiri dengan kecepatan tinggi.
Teddy Fanani merupakan perwira menengah Polri yang kini dipercaya menduduki jabatan Dirkrimum Polda Sumbar.
Ia mulai menempati posisi tersebut setelah adanya rotasi pejabat utama Polda Sumbar pada Maret 2025.
Dalam sertijab pejabat utama Polda Sumbar, Teddy menggantikan Kombes Pol Andry Kurniawan sebagai Dirkrimum.
Sebelum ditugaskan di Sumatera Barat, Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten.
Jabatan Dirkrimum membuat Teddy berada pada posisi strategis dalam struktur Polda Sumbar. Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani berbagai perkara pidana umum sekaligus menjadi salah satu unsur penting dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah.
Salah satunya ketika Polda Sumbar mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Padangpariaman pada 2025.
Sebelum menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polda, Teddy Fanani pernah dipercaya menjadi Kapolres Subang, Jawa Barat.
Saat menjabat Kapolres Subang, Teddy tercatat aktif menyampaikan perkembangan sejumlah perkara kepada publik.
Pada 2019, misalnya, Polres Subang mendapatkan penghargaan pelayanan publik dengan klasifikasi sangat baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan tersebut diterima Teddy selaku Kapolres Subang.
Setelah masa tugasnya sebagai Kapolres Subang berakhir, ia mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala SPN Polda Metro Jaya.
Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa pengalaman Teddy tidak hanya berada pada bidang operasional kewilayahan, tetapi juga mencakup fungsi pendidikan dan pembinaan personel Polri.
Karier Teddy kemudian berlanjut di bidang pendidikan kepolisian. Setelah menjadi Waka SPN Polda Metro Jaya, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala SPN Polda Banten.
Dalam kapasitas sebagai Kepala SPN Polda Banten, Teddy terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan personel.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri mencatat Teddy sebagai Kepala SPN Polda Banten dalam kegiatan praktik peserta pendidikan pengembangan spesialisasi dan program latihan kewilayahan pada 2024.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum kemudian mendapat amanah sebagai Dirkrimum Polda Sumbar pada 2025.
Dengan demikian, perjalanan jabatan Teddy mencakup pengalaman sebagai Kapolres, pejabat di lingkungan SPN, hingga pejabat utama Polda yang membidangi reserse kriminal umum.
Kombes Pol Teddy memiliki harta sebanyak Rp5.820.000.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.
Dari total kekayaan tersebut, aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp4.880.000.000.
Kombes Pol Teddy tercatat memiliki empat aset tanah dan bangunan.
Pertama, tanah seluas 4.500 meter persegi di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp400.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Kedua, tanah seluas 800 meter persegi di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp180.000.000, juga diperoleh dari hasil sendiri.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.100 meter persegi dan 430 meter persegi di Kota Ternate dengan nilai Rp2.500.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi dan 360 meter persegi di Baturaja senilai Rp1.800.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Kombes Pol Teddy memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp420.000.000.
Aset kendaraan tersebut terdiri dari mobil Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp120.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Kemudian Nissan Juke tahun 2014 senilai Rp110.000.000 yang berasal dari warisan, serta Mazda Biante tahun 2013 senilai Rp190.000.000 yang diperoleh sebagai hadiah.
Kombes Pol Teddy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp370.000.000.
Sementara itu, surat berharga dan harta lainnya tercatat Rp0.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp150.000.000.
Dengan demikian, total harta kekayaan Kombes Pol Teddy tercatat sebesar Rp5.820.000.000.
Dalam laporan tersebut, Kombes Pol Teddy juga tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan bersihnya tetap sebesar Rp5.820.000.000.
Sorotan terbaru terhadap Teddy bermula dari insiden di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026).
Menurut Teddy, kejadian berawal ketika dirinya dalam perjalanan menuju bandara.
Ia menyebut pengendara mobil, Bill Irzano, menyalip kendaraannya dari sisi kiri dengan kecepatan tinggi hingga hampir menyebabkan kecelakaan.
"Saya mau ke bandara, dia nyalip dari sebelah kiri," kata Teddy, dikutip dari Kompas.com.
Teddy mengatakan pengendara kemudian dikejar dan diminta berhenti. Menurut versinya, anggota yang bersamanya mendatangi pengendara tersebut dan ia justru meminta agar persoalan tidak diselesaikan dengan kekerasan.
"Saya yang teriak, jangan dipukul-pukul, bawa sini saja, kita omongin," ujarnya.
Teddy juga mengatakan kacamata pengendara terjatuh ketika yang bersangkutan bersandar ke mobil. Ia menyebut ada kemungkinan kacamata tersebut pecah akibat kejadian itu.
"Kacamatanya jatuh. Mungkin pecah karena itu," katanya.
Versi berbeda disampaikan Bill Irzano. Ia membenarkan bahwa keributan bermula setelah dirinya menyalip kendaraan yang dikemudikan Teddy.
Bill mengakui tindakannya salah dan menyatakan telah meminta maaf. Namun, ia mengaku mobilnya kemudian dihentikan rombongan Teddy.
"Terus tiba-tiba dia langsung arogan buat mukulin. Saya dipukulin di bagian wajah. Terus bagian kacamata saya ini patah," ungkapnya, dikutip dari TribunPadang.com.
Bill juga mengatakan pria yang diduga Teddy langsung meninggalkan lokasi setelah kejadian.
"Usai kejadian itu dia langsung pergi gitu aja. Karena saat itu dia marah-marah langsung pergi," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Bill melaporkan Teddy ke Propam Polda Sumbar pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut tercantum dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumbar.
Sampai tahap ini, terdapat dua versi mengenai kejadian di Lubuk Buaya. Teddy membantah melakukan pemukulan, sedangkan Bill mengaku mengalami pemukulan dan kerusakan pada kacamatanya.
Karena laporan telah masuk ke Propam Polda Sumbar, pemeriksaan menjadi penting untuk menguji keterangan masing-masing pihak serta menentukan fakta berdasarkan bukti yang tersedia.
Sorotan terhadap Teddy Fanani tidak hanya menyangkut persoalan cekcok di jalan, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai pejabat yang memimpin fungsi reserse kriminal umum di tingkat Polda, Teddy memiliki posisi yang sangat berkaitan dengan penegakan hukum.
Karena itu, proses pemeriksaan atas laporan tersebut perlu berjalan transparan dan berdasarkan bukti, tanpa mendahului kesimpulan mengenai benar atau salahnya salah satu pihak.
Bagi publik, hasil pemeriksaan Propam akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana mekanisme pengawasan internal Polri bekerja ketika laporan melibatkan pejabat kepolisian.
Di sisi lain, perjalanan karier Teddy Fanani yang sebelumnya mencakup jabatan kewilayahan dan pendidikan kepolisian membuat kasus ini menjadi sorotan terhadap rekam jejak sekaligus standar profesionalisme seorang pejabat utama Polda.