19 Tahun Abaikan Legalitas HGU, Warga 4 Kecamatan Demo PT CGU
Ansari Hasyim August 10, 2026 06:39 PM

 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh

SERAMBINEWS.COM, IDI – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Peureulak bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Ganda Utama (CGU), Desa Alur Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Senin (10/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar seluruh kegiatan operasional perusahaan perkebunan itu dihentikan sementara. Massa menilai PT CGU telah beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah selama hampir dua dekade.

Aksi penyampaian aspirasi itu diikuti warga dari empat kecamatan di Aceh Timur, yakni Kecamatan Rantau Selamat, Rantau Peureulak, Peureulak, dan Peunaron.

Baca juga: Babak Baru Konflik Lahan PTPN dan Warga Aceh Utara, BPN Segera Ukur Ulang Lahan HGU

Koordinator lapangan, Ismail atau yang akrab disapa Aki Rayeuk, membacakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mulai dari Gubernur Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, DPRA, hingga DPRK Aceh Timur.

Empat Tuntutan Utama
Dalam aksinya, massa menegaskan praktik penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa kejelasan status hukum tidak boleh dibiarkan.

Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan massa, yaitu:

  • Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT CGU atas dugaan pengabaian legalitas HGU selama 19 tahun.
  • Meminta pemerintah menerapkan aturan hukum secara tegas. Lahan perkebunan yang ditelantarkan atau dioperasikan tanpa izin yang sah diminta dikembalikan statusnya kepada negara dan masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendesak penghentian seluruh aktivitas yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat. Massa meminta lahan ulayat dikembalikan hak kelolanya demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat setempat.
  • Mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan potensi kerugian keuangan negara akibat kegiatan usaha tanpa izin selama hampir dua dekade.

"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal. Tegakkan hukum, selamatkan tanah adat, dan lawan ketidakadilan," tegas Aki Rayeuk.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.