Laporan Maulidi Alfata | Aceh
SERAMBINEWS.COM, IDI – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Peureulak bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Ganda Utama (CGU), Desa Alur Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Senin (10/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar seluruh kegiatan operasional perusahaan perkebunan itu dihentikan sementara. Massa menilai PT CGU telah beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah selama hampir dua dekade.
Aksi penyampaian aspirasi itu diikuti warga dari empat kecamatan di Aceh Timur, yakni Kecamatan Rantau Selamat, Rantau Peureulak, Peureulak, dan Peunaron.
Baca juga: Babak Baru Konflik Lahan PTPN dan Warga Aceh Utara, BPN Segera Ukur Ulang Lahan HGU
Koordinator lapangan, Ismail atau yang akrab disapa Aki Rayeuk, membacakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mulai dari Gubernur Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, DPRA, hingga DPRK Aceh Timur.
Empat Tuntutan Utama
Dalam aksinya, massa menegaskan praktik penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa kejelasan status hukum tidak boleh dibiarkan.
Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan massa, yaitu:
"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal. Tegakkan hukum, selamatkan tanah adat, dan lawan ketidakadilan," tegas Aki Rayeuk.