TRIBUNWOW.COM - Kepala BGN Sudaryono mengatakan setiap ompreng MBG nantinya wajib diberi tanda atau peringatan mengenai batas waktu makanan harus dikonsumsi.
Guru diminta memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang tercantum dan tidak diberikan kepada siswa jika sudah melewati batas tersebut.
“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Sudaryono, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan dalam Kasus Korupsi MBG
Sudaryono menjelaskan makanan MBG yang sudah matang maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam karena tidak menggunakan bahan pengawet.
Selain itu, siswa diminta mengonsumsi makanan di sekolah dan tidak membawa pulang makanan MBG.
Menurut Sudaryono, makanan yang dibawa pulang menjadi salah satu faktor yang diduga menyebabkan kasus keracunan di sejumlah daerah.
“Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujarnya.
Baca juga: Positif Nyabu! Tukang Parkir yang Ajak Duel Warga di Jakarta Barat ternyata Pecandu Narkoba
(*)