BNN soal Penyeludupan Ketamin Rp 2,1 T: Belum Termasuk Narkotika, Hukuman Lebih Ringan | ON FOCUS
Tribun-video August 10, 2026 07:42 PM

TRIBUN-VIDEO - Selama tiga bulan, BNN membuntuti pergerakan kapal MV King Sun dari Myanmar menuju Indonesia.

Operasi itu berakhir di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Petugas menemukan 65 karung berisi hampir 1,3 ton ketamin dan mengamankan delapan awak kapal yang seluruhnya warga negara asing.

Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.

Namun, pengungkapan itu membuka persoalan lain.

Ketamin belum termasuk dalam golongan narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Aswin Sipayung, penindakan terhadap kasus tersebut menggunakan UU Kesehatan.

Operasi melibatkan BNN bersama TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, Imigrasi, dan sejumlah instansi terkait.

Indonesia, kata Aswin, diduga menjadi negara tujuan peredaran, bukan sekadar jalur transit.

BNN masih menelusuri jaringan pengirim serta penerima akhir ketamin tersebut.

BNN juga mendorong Kementerian Kesehatan memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika agar penegakan hukum terhadap peredarannya memiliki dasar dan ancaman pidana yang lebih kuat.

Satu kapal telah dihentikan dan 1,3 ton ketamin disita.

Namun, penyelidikan masih menyisakan pertanyaan: siapa yang mengirimnya, siapa penerima akhirnya, dan seberapa jauh jaringan tersebut telah masuk ke Indonesia?

Simak pengungkapan lengkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Aswin Sipayung dalam ON FOCUS, hanya di YouTube Tribunnews.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.