Oleh : Muh Ihsan Abrari
Ketua Bidang PPD HMI Badko Sulbar
TRIBUN-SULBAR.COM- Penemuan cadangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Mamuju menempatkan Sulawesi Barat pada persimpangan penting dalam perjalanan pembangunannya.
Konfirmasi Badan Geologi mengenai potensi cadangan sekitar 122.505 ton di Blok Botteng, ditambah indikasi kadar tinggi di Botteng Utara dan Ahu Pasabu, membuka peluang besar bagi Sulawesi Barat untuk mengambil peran dalam rantai pasok mineral strategis nasional.
Namun, di balik peluang tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah kekayaan LTJ benar-benar akan menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, atau justru menjadi sumber persoalan baru bagi generasi mendatang?
Pertanyaan itu harus dijawab sebelum eksploitasi dilakukan.
Secara ekonomi, LTJ memang menawarkan prospek besar. Jika dikelola dengan prinsip hilirisasi, mineral ini dapat membuka sumber pendapatan baru bagi daerah melalui berbagai skema penerimaan negara dan daerah.
Sulawesi Barat yang hingga kini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat tentu membutuhkan sumber-sumber ekonomi baru. Kehadiran industri LTJ yang terintegrasi berpotensi memperkuat fiskal daerah sekaligus membuka ruang pembiayaan yang lebih besar untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi ada satu syarat penting: Sulawesi Barat tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah.
Jika LTJ hanya ditambang kemudian dikirim keluar daerah untuk diolah, maka pola lama eksploitasi sumber daya alam akan kembali terjadi. Daerah menanggung beban sosial dan lingkungan, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati di tempat lain.
Karena itu, hilirisasi harus menjadi prinsip utama sejak awal. Sulawesi Barat harus memperjuangkan agar masyarakat daerah tidak hanya menjadi penonton di tengah kekayaan alamnya sendiri.
Industri LTJ berpotensi menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Mulai dari pembangunan fasilitas, kegiatan pertambangan, pengolahan, transportasi, hingga industri pendukung.
Namun jumlah lapangan kerja saja tidak cukup.
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang akan mengisi pekerjaan tersebut?
Jika mayoritas tenaga kerja terampil dan tenaga ahli didatangkan dari luar daerah karena masyarakat lokal tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan, maka kehadiran industri tersebut belum dapat disebut sebagai keberhasilan pembangunan daerah.
Karena itu, pendidikan dan pelatihan harus dimulai sebelum industri berjalan.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan program vokasi, beasiswa, pelatihan teknis, sertifikasi tenaga kerja, hingga kerja sama dengan perguruan tinggi. Anak-anak muda Sulawesi Barat harus dipersiapkan untuk menjadi operator, teknisi, ahli lingkungan, tenaga laboratorium, hingga profesional dalam rantai industri LTJ.
Jangan sampai tambangnya berada di Sulawesi Barat, tetapi tenaga ahlinya seluruhnya berasal dari luar.
Di sisi lain, potensi ekonomi tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap risiko lingkungan dan kesehatan.
Potensi LTJ di Mamuju memiliki karakteristik yang memerlukan perhatian khusus karena keberadaannya dapat berkaitan dengan unsur radioaktif alami seperti thorium dan uranium.
Artinya, pengelolaan tidak boleh disamakan begitu saja dengan pertambangan mineral biasa.
Risiko terhadap air, tanah, hutan, kesehatan masyarakat, serta pengelolaan limbah harus dikaji secara serius sejak tahap paling awal.
Kajian dampak lingkungan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan perizinan. Kajian harus benar-benar independen, terbuka, dapat diuji oleh publik, dan melibatkan masyarakat yang berada di sekitar wilayah potensial pertambangan.
Sebab ketika air tercemar atau ekosistem rusak, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya.
Nelayan kehilangan wilayah tangkap. Petani menghadapi perubahan kualitas air dan tanah. Masyarakat menghadapi risiko kesehatan. Sementara kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini dapat diwariskan kepada anak cucu dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang daripada usia sebuah proyek pertambangan.
Satu hal yang juga harus menjadi perhatian adalah posisi masyarakat.
Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi setelah keputusan besar telah dibuat.
Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap kajian, perencanaan, penentuan wilayah, pembahasan risiko, hingga pengawasan pelaksanaan.
Masyarakat berhak mengetahui berapa besar cadangan yang tersedia, bagaimana rencana pengelolaannya, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana limbah dikelola, bagaimana risiko kesehatan dikendalikan, dan apa jaminan pemulihan lingkungan ketika kegiatan berakhir.
Jika informasi tersebut ditutup, maka kecurigaan dan konflik sosial akan semakin mudah muncul.
Kerangka hukum nasional mengenai pengelolaan mineral strategis memang telah tersedia. Namun pemerintah daerah juga perlu memastikan kepentingan masyarakat Sulawesi Barat terlindungi melalui kebijakan daerah yang jelas dan transparan.
Aturan tersebut setidaknya harus memberikan perhatian pada pembagian manfaat, prioritas tenaga kerja lokal, perlindungan masyarakat adat dan pemilik lahan, pengawasan lingkungan, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap keuntungan ekonomi yang diterima daerah benar-benar dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan yang terukur.
Jangan sampai penerimaan meningkat, tetapi ketimpangan juga ikut meningkat.
Pada akhirnya, LTJ Mamuju bukan sekadar persoalan tambang.
Ini adalah persoalan tentang model pembangunan seperti apa yang ingin dipilih Sulawesi Barat.
Kita tentu menginginkan investasi, lapangan kerja, pendapatan daerah, dan pertumbuhan ekonomi. Namun pembangunan tidak boleh diukur hanya dari berapa banyak mineral yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi.
Pembangunan harus diukur dari apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera, apakah lingkungan tetap terjaga, apakah anak-anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik, apakah layanan kesehatan semakin kuat, dan apakah generasi mendatang masih memiliki sumber daya alam yang dapat mereka nikmati.
Karena itu, langkah pertama yang tidak bisa ditawar adalah menyelesaikan kajian dampak independen yang transparan dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Pemerintah daerah juga harus menyiapkan kebijakan yang menjamin pembagian manfaat secara adil, kewajiban peningkatan kapasitas dan penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan kesehatan, serta pemulihan lingkungan dalam jangka panjang.
Partisipasi rakyat harus hadir dalam seluruh tahapan.
Dan yang paling penting, persiapan sumber daya manusia harus dimulai sekarang, bukan setelah industri berdiri.
Jika seluruh syarat keselamatan, keadilan, transparansi, dan keberlanjutan belum terpenuhi, maka tidak ada salahnya kekayaan itu tetap berada di dalam bumi.
Sebab kekayaan alam bukanlah warisan yang boleh dihabiskan oleh satu generasi.
LTJ Mamuju harus menjadi peluang bagi Sulawesi Barat untuk melompat maju, bukan taruhan yang membuat generasi berikutnya membayar mahal.
Jika harus memilih antara keuntungan cepat dan masa depan yang aman, maka masa depan rakyat dan kelestarian alam harus ditempatkan sebagai pilihan utama.(*)