Polres Bener Meriah Ringkus Seorang Pria di Gajah Putih, 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja Disita
Mawaddatul Husna August 10, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pria berinisial S (36) di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin (10/8/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 29 paket sabu dan 70 gram ganja siap edar.

​Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman SE menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB. 

Rumah pelaku kerap dicurigai sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya," ungkap Iptu Suherman.

Barang Bukti Diamankan

​Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

• ​29 paket sabu (berat bruto 14,8 gram)

• ​2 paket ganja (berat bruto 70 gram)

• ​1 unit timbangan elektrik dan 1 pak plastik transparan.

• ​1 set alat hisap (bong) dan mancis modifikasi

• ​1 unit ponsel Android merek Redmi serta kotak headset.

​Dalam pemeriksaan awal, S mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. 

Maka sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bener Meriah untuk pemeriksaan intensif.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau pihak lain yang terlibat. (*)

Baca juga: Sidak di Pos Retribusi, Bupati Bener Meriah Bongkar Galian C Ilegal dan Kecurangan Retribusi

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Kembali Naik, London dan Murni Menguat

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Raih Nilai SAKIP Tertinggi Se-Aceh

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.