WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ribuan pemulung yang setiap hari bekerja di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, masih belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari sekitar 6.000 pemulung yang kini beraktivitas di kawasan tersebut, baru sekitar 4.000 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, masih ada sekitar 2.000 pemulung yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran 4.000 pemulung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya telah dilakukan sejak 2017.
“Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan dan sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu,” kata Pramono saat ditemui di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Namun, seiring bertambahnya jumlah pekerja yang beraktivitas di kawasan Bantargebang, perlindungan tersebut belum menjangkau seluruh pemulung.
Pramono menyebutkan, data terbaru menunjukkan jumlah pemulung di kawasan tersebut telah mencapai sekitar 6.000 orang.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2.000 pekerja yang hingga kini belum masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pramono Minta Data Pemulung Diperbarui
Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pendataan ulang terhadap para pemulung di Bantargebang.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat sekaligus dapat memastikan pekerja informal di sektor persampahan tidak terlewat dari program perlindungan sosial.
“Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu,” ujar Pramono.
Pendataan ulang diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pemulung yang memenuhi ketentuan.
Baca juga: Sempat Jadi Pemulung, Fikri Temukan Kehidupan Baru di Sekolah Rakyat
Bagi para pemulung, perlindungan tersebut bukan sekadar administrasi kepesertaan.
Aktivitas memilah dan mengangkut sampah setiap hari memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja, terutama ketika bersentuhan dengan benda tajam maupun material berbahaya yang bercampur di antara tumpukan sampah.
Iuran BPJS Dipangkas 50 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal, termasuk pemilah sampah, dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK dan JKM mendapatkan potongan sebesar 50 persen bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” kata Yassierli.
Kebijakan tersebut diharapkan semakin membuka akses perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini rentan menghadapi risiko kerja tetapi belum seluruhnya terjangkau program jaminan sosial.
Dengan masih adanya sekitar 2.000 pemulung yang belum terdaftar di Bantargebang, pekerjaan rumah pemerintah kini bukan hanya memastikan pendataan berjalan, tetapi juga memastikan mereka benar-benar memperoleh perlindungan ketika risiko pekerjaan datang tanpa bisa diprediksi.