Marak Karhutla, BNPB Desak 2 Provinsi Cabut Perda yang Izinkan Warga Bakar Hutan untuk Buka Lahan
ahmadshalsamalkhaponda August 10, 2026 11:42 PM

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendesak kepala daerah 2 provinsi mencabut izin pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan tradisional. 

Suharyanto mengonfirmasi bahwa BNPB telah meminta agar perda tersebut dicabut.

Dua provinsi yang dimaksud itu adalah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

"Perda itu tadi sudah disampaikan, yang membakar itu dua, Kalbar dengan Kalteng. Dari BNPB minta dicabut," kata Suharyanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolkam, Senin (10/8/2026).

Suharyanto menilai tidak ada masalah apabila lahan yang dibakar merupakan lahan mineral. 

Namun, sebagian besar area di dua provinsi itu ditutupi gambut yang mudah terbakar.

"Memang ada persyaratan ketat untuk membuka lahan dengan dibakar. Meskipun praktiknya di lapangannya susah. Akhirnya ini sekarang dimoratorium dulu," lanjutnya.

Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah ketika luas hutan dan lahan yang mengalami kebakaran secara nasional telah mencapai lebih dari 107 ribu hektare hingga Senin (10/8/2026).

Pemerintah menyebut fenomena El Nino kuat, yang terdeteksi sejak April 2026 dan masih berlangsung, menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.