Oknum Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Narkoba, Bupati Tunggu Hasil Putusan
Kemal Setia Permana August 11, 2026 12:43 AM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi telah menyatakan oknum Kepala Desa (Kades) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial US positif narkoba. US positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa pengamanan US merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang terduga pengedar narkotika berinisial EY dan I yang ditangkap terlebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.

​"Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY," ujar Kompol Agus Susanto, Kamis (6/8/2026).

Petugas kepolisian kemudian bergerak mengamankan US. Namun, dalam penggeledahan di lokasi, polisi tidak menemukan paket sabu secara langsung dari tangan oknum kepala desa tersebut. 

Barang bukti yang disita petugas berupa alat hisap sabu (bong) yang diduga telah digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kades Tamanjaya Sukabumi

Baca juga: BREAKING NEWS: Persib Kembali Terkena Ban FIFA

​"Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan," jelas Kompol Agus.

​Meski barang bukti fisik sabu tidak ditemukan di lokasi penangkapan, pemeriksaan lanjutan berupa tes urine memastikan bahwa US positif mengonsumsi narkotika.

​Kompol Agus menerangkan bahwa hasil penyelidikan mengelompokkan US sebagai pengguna murni (user), berbeda dengan EY dan I yang masuk dalam jaringan peredaran.

​"US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY," kata Kompol Agus.

Atas pertimbangan status tersebut, penanganan hukum terhadap US akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Sukabumi, kejaksaan, serta penyidik kepolisian. Proses ini bertujuan untuk menentukan tindakan hukum berikutnya, termasuk peluang rehabilitasi.

"Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai langkah tegas Pemerintah Daerah dengan dinyatakannya oknum Kades Tamanjaya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Bupati Sukabumi, Asep Japar mengatakan, bahwa pihaknya masih akan menunggu proses hukum selesai.

"Ya, kita akan serahkan nanti kepada penegak hukum. Nah, nanti ketika misalkan hasil putusannya seperti apa, ya kita baru akan melakukan (keputusan, res). Lihat nanti hasil putusannya seperti apa," kata Asep Japar saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.