2 Pria Ditangkap Buntut Unggahan Pidato Prabowo Soal Nuklir Iran, Gun Romli: Pemerintah Represif
Bobby Wiratama August 11, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menyoroti kasus dua konten kreator yang ditangkap polisi setelah membahas pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang membahas Iran memiliki senjata nuklir.

Pria yang akrab disapa Gun Romli tersebut menilai, ditangkapnya dua pria berinisial AYP dan AF tersebut justru menjadi cermin bahwa pemerintah telah bertindak represif dan aparat bersikap otoriter.

"Pemerintah tidak mau dicitrakan buruk, represif, dan otoriter. Tapi, penangkapan dua konten kreator yang mengulas pidato Presiden Prabowo soal nuklir Iran, sama saja pemerintah memberikan bukti sendiri betapa represif dan otoriternya aparat bertindak," kata Gun Romli dalam unggahan video di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @GunRomli, Minggu (9/8/2026).

Kemudian, Gun Romli menilai, unggahan AYP dan AF tersebut bukan hasutan kekerasan, lantaran hanya berisi diskusi mengenai isi pidato Prabowo terkait kepemilikan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah alias Asia Barat.

"Polda Jabar menangkap AYP dan AF hanya karena mengunggah dan mendiskusikan pernyataan Presiden soal isu perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah," paparnya.

"Padahal ini konten diskusi kebijakan publik, bukan hasutan kekerasan."

Putra pengasuh Pondok Pesantren Darul Aitam Arromli di Situbondo, KH Achmad Zaini Romli, tersebut menegaskan seharusnya polisi memegang pedoman dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyebut ada perbedaan besar antara dinamika di ruang digital dan kehidupan nyata.

"Bahkan Kompolnas mengingatkan bahwa dinamika ruang siber berbeda dengan ruang nyata, dan itu harus jadi pedoman," tutur Gun Romli.

Gun Romli menegaskan, alasan polisi terkait unggahan AYP dan AF yang dinilai mengancam keutuhan bangsa dan negara justru tidak berdasar, sebagaimana kritik yang disampaikan Amnesty International Indonesia.

"Amnesty International lebih tegas lagi, dalih polisi bahwa unggahan itu mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan kegaduhan di ruang digital bukan delik pidana," jelasnya.

Ia merasa kritik warga yang keras terhadap seorang presiden sekalipun bukanlah kejahatan.

Baca juga: Prabowo Singgung Kepemilikan Senjata Nuklir Bisa Picu Kerenggangan Hubungan Indonesia dan Iran

Namun, penangkapan terhadap AYP dan AF dinilai abnormal, sekaligus menjadi preseden berbahaya, sebab seseorang bisa dianggap bertanggungjawab atas reaksi orang lain. 

"Kritik warga sekeras apa pun kepada Presiden adalah ekspresi yang sah, bukan kejahatan," ujar Gun Romli.

"Tapi yang lebih janggal lagi, pembuat konten dijerat karena komentar orang lain di kolom komentarnya. Ini bukan hanya berlebihan, tapi preseden berbahaya seolah setiap warga bertanggung jawab atas reaksi orang lain."

Gun Romli menegaskan, penangkapan AYP dan AF justru mencederai kebebasan berpendapat sekaligus menjadi preseden buruk.

"Penahanan terhadap warga yang sekedar berdiskusi soal pidato Presiden, bukan cuma tidak proporsional, tapi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan sudah ditegaskan oleh MK," ucap Gun Romli.

"Alih-alih menjaga wibawa negara, tindakan represif aparat itu justru memperkuat citra pemerintah yang anti-kritik dan gemar mengkriminalisasi suara rakyat di ruang digital."

Aktivis Nahdlatul Ulama kelahiran Situbondo, Jawa Timur 17 Maret 1978 itu mendesak agar AYP dan AF segera dibebaskan.

"Bebaskan AYP dan AF sekarang juga," tegasnya.

AYP dan AF Diciduk Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.

Sementara, AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026). 

Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.

Dalam unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang dinilai mengandung hasutan atau provokasi.

"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," kata Hendra. 

Polisi soroti komentar provokatif

Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik diunggah oleh akun yang diduga digunakan tersangka AF.

"Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'," kata Hendra. 

Selain itu, polisi juga menyoroti komentar dari akun @agam_copybali yang berbunyi:

"Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi".

Menurut Hendra, pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada kepolisian.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.

SIDANG KABINET PARIPURNA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan di Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun 2026 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
SIDANG KABINET PARIPURNA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan di Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun 2026 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). (HO/IST)

Istana Enggan Komentar

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan mengomentari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua orang yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat setelah mengunggah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait nuklir Iran.

Menurut Prasetyo, proses penegakan hukum sebaiknya ditanyakan ke Kepolisian.

“Itu silakan tanya ke Kepolisian,” kata Prasetyo di Wisma Negara Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Prabowo Klaim Iran Punya Senjata Nuklir dalam Pidatonya

Sebagai informasi, Prabowo menyebut Iran memiliki senjata nuklir saat berpidato dalam acara pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Pusat dan Daerah serta asosiasi pengusaha seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo mulanya membahas eskalasi ketegangan di kawasan Timur Tengah yang hingga saat ini masih berlangsung, terutama dengan adanya serangan Amerika Serikat (AS) - Israel terhadap Iran.

Lantas, Prabowo menyebut ada negara yang dikabarkan sudah memiliki senjata nuklir, yakni Iran. 

Lalu, ia menambahkan, negara-negara lain ikut ingin memiliki senjata nuklir, seperti Arab Saudi, Mesir, hingga Qatar.

"Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir," ucap Ketua Umum Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) yang saat ini berusia 74 tahun itu.

"Kalau Saudi Arabia ingin punya senjata nuklir, tidak menutup kemungkinan Emirat juga mau punya senjata nuklir. Qatar juga mau punya senjata nuklir. Mesir juga mau punya senjata nuklir."

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus periode 1995-1998 itu lantas menyinggung penyebab konflik yang melanda Timur Tengah, yakni adanya kekayaan alam seperti gas dan minyak bumi di kawasan tersebut.

"Kenapa ribut di Timur Tengah? Timur Tengah banyak gas, banyak minyak, dan banyak mineral-mineral lain. Berkecamuklah perang sudah ratusan tahun di situ," ujarnya.

Ia juga meyakini Divide Et Impera atau politik adu domba/pecah belah benar-benar nyata adanya. 

"Saudara-saudara, jadi, Divide Et Impera itu bukan tulisan di buku-buku sejarah. Itu nyata. Nyata. Divide Et Impera nyata," imbuh Prabowo.

Kedubes Iran untuk RI Tegaskan Iran Tidak Mengejar Kepemilikan Senjata Nuklir

Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Indonesia telah memberikan klarifikasi menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung Iran memiliki senjata nuklir.

Melalui sebuah cuitan di akun resmi di media sosial X (sebelumnya Twitter), @IraninIndonesia pada Minggu (2/8/2026) atau dua hari setelah pidato Prabowo, Kedubes Iran menegaskan bahwa negaranya tidak pernah dan tidak akan berambisi untuk mengembangkan senjata nuklir.

"The Islamic Republic of Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya," tulis pihak Kedubes Iran.

Dalam infografis yang turut diunggah, Kedubes Iran memaparkan pengembangan teknologi nuklirnya dilakukan secara transparan, bertujuan damai, dan berlandaskan kerangka hukum internasional, termasuk Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Kedubes Iran juga menegaskan bahwa pengembangan teknologi nuklirnya berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Kemudian, Iran menerapkan salah satu rezim inspeksi nuklir paling ketat di dunia.

Program nuklir Iran dibangun dengan prinsip dan komitmen yang kuat, berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh mendiang Pemimpin Tertinggi Iran (Supreme Leader) ke-2 Ayatollah Ali Khamenei yang mengharamkan senjata nuklir.

Kedubes Iran menyebut, senjata pemusnah massal tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanan Iran.

Di akhir klarifikasinya, Kedubes Iran menekankan bahwa teknologi nuklir dimanfaatkan untuk kepentingan energi, kesehatan, dan penelitian.

(Tribunnews.com/Rizki A./Taufik Ismail) (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.