TRIBUNTRENDS.COM - Teka-teki kematian Sutrimo, yang disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga kini masih menyisakan pertanyaan.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi.
Ketika ditemukan, terdapat busa yang keluar dari mulut dan hidung Sutrimo, sehingga kondisi tersebut turut menjadi perhatian.
Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Sutrimo selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, untuk dimakamkan pada Kamis (23/7/2026) malam.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seiring berjalannya waktu, kasus kematian Sutrimo kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Misteri Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah, Keluarga Curiga Tak Wajar, Rumor Sengaja Diracun
Laporan tersebut diajukan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Melalui laporan itu, KPI meminta polisi melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo dari makamnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap secara lebih terang penyebab kematian Sutrimo yang sampai sekarang belum diketahui secara pasti.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, yang melihat adanya sejumlah kendala dalam mengungkap kematian Sutrimo.
Susno Duadji menjelaskan penyebab kematian Sutrimo tidak dapat dipastikan wajar atau tidak tanpa melalui pemeriksaan forensik, seperti autopsi dan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Pemeriksaan forensik menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan apakah kematian tersebut memiliki penyebab yang wajar atau justru terdapat faktor lain.
Dengan adanya laporan ke Bareskrim Polri, proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri.
Hingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menjadi misteri yang menunggu penjelasan berdasarkan bukti forensik.
Dalam kasus ini, terdapat indikasi ketidakwajaran karena jenazah Sutrimo langsung dibawa ke Banyumas tanpa pemeriksaan luar maupun dalam yang memadai.
"Kalau ditanya kendala, pertama kendalanya tidak bisa dijawab kematian itu wajar atau tidak sebelum ada autopsi. Karena begitu meninggal jenazah langsung dibawa ke kampung halamannya di Banyumas," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi, Senin (10/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.
Kemudian, menurut Susno, laporan adanya buih pada mulut dan hidung korban memperkuat perlunya penyelidikan lebih lanjut.
"Apakah ada buih yang keluar di mulut dan konon kabarnya ada yang mengatakan di hidung juga, itu tanda ketidakwajaran," paparnya.
Selanjutnya, Susno menyoroti tidak adanya laporan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri saat Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri.
Sorotan lainnya yakni jenazah Sutrimo yang langsung dibawa ke Banyumas dan langsung dikuburkan.
Lalu, pihak keluarga sempat menyatakan menerima kematian Sutrimo dan tidak menuntut.
"Kondisi-kondisi yang ini dikaitkan juga dengan majikan daripada si korban Sutrimo ini adalah eks Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) yang sekarang sedang terbelit kasus mega korupsi yaitu tiga tindak pidana korupsi besar gitu kan dan pencucian uang."
"Sehingga publik mau tak mau membuat kesimpulan sendiri, membuat berbagai argumen dan sebagainya. Kehebohan ini harus dijawab oleh Polri. Menjawabnya tidak cukup dengan keterangan-keterangan gitu, tapi harus dengan jawaban berdasarkan alat bukti forensik," ungkap Susno Duadji.
"Alat bukti forensik yang pertama adalah mengadakan bedah mayat tentunya didahului dengan ekshumasi, gali kubur untuk dapat visum luar dan visum dalam untuk mengetahui apakah di tubuh korban ada zat-zat yang membahayakan ataukah apakah di tubuh korban ada cedera, ada luka yang menyebabkan kematian."
"Kalau itu ada, maka sampailah pada kegiatan berikut, yaitu untuk mencari siapa pelakunya," papar mantan Kabareskrim Polri itu.
Susno menuturkan, visum luar dan dalam, serta hasil autopsi bisa didapat meskipun kematian Sutrimo sudah lebih dari dua minggu.
Penyidik juga perlu mencari barang bukti pendukung seperti pakaian korban untuk pemeriksaan DNA, sidik jari, dan telepon genggam atau HP yang hingga saat ini disebut belum ditemukan.
"Kemudian baju korban harus dicari untuk memeriksa DNA, kemudian sidik jari, kemudian HP yang sampai saat ini konon kabarnya belum ditemukan. Nah, itu ada jejak di situ."
"Dan saksi-saksi lain, yaitu saksi dari dokter di rumah sakit mana dia ditangani yang memberikan keterangan, kemudian siapa yang mengantar ke Banyumas dan sebagainya itu harus diperiksa semua," tegas Susno Duadji.
Baca juga: Sosok Febrio Adriono, Pegawai Kejaksaan Antar Jenazah Sutrimo ke RS, Eks Ajudan Febrie Adriansyah
Sementara itu, polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera melakukan ekshumasi untuk segera mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih jauh kapan proses ekshumasi itu akan dilakukan.
Proses ekshumasi ini juga seiring izin dari pihak keluarga Sutrimo.
"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu.
"(Saat ini) dalam persiapan ekshumasi," sambungnya.
Koalisi Masyarakat Sipil sempat menyoroti kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza yang tergabung dalam koalisi mendesak agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.
"Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ucap Bhatara dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Bhatara, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," ucapnya.
Ia mengatakan polisi harus bisa menjaga barang bukti meliputi rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan.
Di samping itu, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum.
"Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran," paparnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Nuryanti)