TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online (ojol), rampung minggu ini atau sebelum 17 Agustus 2026.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai rapat tertutup membahas Perpres Ojol, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo.
Senada dengan Prasetyo, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan target perpres yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol dapat dituntaskan dalam pekan ini.
Maman mengatakan percepatan penyelesaian Perpres tersebut merupakan arahan langsung dari presiden.
Pemerintah bersama sejumlah kementerian terkait juga telah menyepakati untuk segera merampungkan regulasi tersebut.
"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini lah kita tuntaskan, ya," kata Maman.
Menurut Maman, pemerintah saat ini tengah berupaya menindaklanjuti arahan presiden untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan para pengemudi ojol.
"Ini kita mau petunjuk dari Pak Presiden kan beliau ingin ada peningkatan, ada percepatan akselerasi perkembangan pertumbuhan kesejahteraan untuk saudara-saudara kita di komunitas ojol ini," ujarnya.
Maman menegaskan pemerintah menginginkan perpres tersebut segera diterbitkan.
Dia memastikan seluruh pihak terkait akan mengupayakan agar proses finalisasi dapat diselesaikan dalam pekan ini.
"Maunya kita sih segera secepatnya keluar. Jadi kita upayakan pokoknya dalam minggu ini," ujarnya.
Kendati demikian, Maman mengungkapkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu difinalisasi sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Menurutnya, setidaknya masih ada sekitar dua pasal yang membutuhkan pembahasan akhir.
"Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar dua pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir," ungkapnya.
Namun, Maman enggan membeberkan substansi pasal yang masih dalam tahap finalisasi tersebut.
Dia menyebut pemerintah akan menyampaikan secara lengkap setelah seluruh proses pembahasan rampung agar tidak menimbulkan distorsi informasi.
"Yang mohon maaf saya pikir nantilah, nanti aja kami jawab setelah final semuanya biar enggak jadi apa, distorsi isu nanti," pungkasnya.
Ojol Berstatus UMKM
Maman juga menegaskan pengemudi ojol tidak akan dikategorikan sebagai pekerja formal.
Maman mengatakan, ketentuan mengenai status ojol sebagai usaha mikro telah disepakati pemerintah setelah melakukan pembahasan dengan berbagai asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," kata Maman saat ditanya apakah pengemudi ojol akan diarahkan menjadi pekerja formal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Maman, pemerintah telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol.
"Aspirasi mereka (komunitas ojol) semua mayoritasnya ke UMKM," ujarnya.
Maman mengatakan, status sebagai usaha mikro akan memberikan sejumlah konsekuensi bagi pengemudi ojol, termasuk akses terhadap berbagai kebijakan insentif yang disediakan pemerintah untuk sektor UMKM.
Salah satunya berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Maman menegaskan pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai skema insentif UMKM yang disebutnya berlaku saat ini.
"Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks," tegasnya.
Ia memperkirakan pendapatan atau omzet mayoritas pengemudi ojol masih berada jauh di bawah batas tersebut.
Menurut dia, rata-rata penghasilan pengemudi ojol berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," katanya.
Selain persoalan pajak, Maman menyebut status usaha mikro juga membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan pemerintah.
Maman menjelaskan, skema KUR memungkinkan pembiayaan hingga Rp500 juta, dengan pinjaman hingga Rp100 juta dapat diberikan tanpa agunan, sedangkan pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta menggunakan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maman juga menilai status usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan aktivitas ekonominya di luar aktivitas sebagai pengemudi.
"Lalu yang keempat, mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam," tandas dia.