Kuasa Hukum Eks Pegawai Bank Keliling yang Dianiaya di Tangerang Resmi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Abdul Rosid August 10, 2026 11:00 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang menimpa mantan pegawai usaha koperasi atau bank keliling di Kabupaten Tangerang resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut ditempuh untuk memastikan keselamatan korban sekaligus mendukung proses pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan. 

Hingga kini, korban berinisial PG (25) disebut masih mengalami trauma dan rasa takut akibat peristiwa yang dialaminya.

Kuasa hukum PG, Risman Harefa, mengatakan permohonan perlindungan kepada LPSK telah diajukan pada Senin (10/8/2026).

Baca juga: 5 Pria Diduga Aniaya Mantan Karyawan Bank Keliling di Panongan Tangerang Ditangkap Polisi

"Sudah kami ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar kuasa hukum korban, Risman Harefa, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Menurut Risman, perlindungan tersebut dibutuhkan karena kondisi korban hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Selain mengalami trauma psikologis, korban juga masih menghadapi kekhawatiran terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Risman mengatakan, PG masih berada di wilayah Tangerang untuk menjalani masa pemulihan. Kondisi psikologis korban dinilai belum stabil setelah mengalami dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.

Pihak kuasa hukum berharap LPSK dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban selama menjalani proses hukum.

Bantuan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga mencakup kebutuhan medis dan psikologis.

"Perlindungan yang kami harapkan dari LPSK mencakup pembiayaan medis, penanganan psikologis, serta kebutuhan penggantian pembiayaan operasional korban," kata Risman. 

Ia menyebut kondisi korban masih dibayangi rasa khawatir. Bahkan, menurutnya, terdapat kekhawatiran mengenai ancaman terhadap keamanan korban selama perkara tersebut diproses.

"Sejauh ini kekhawatiran dan ancaman terhadap keamanan korban masih ada. Korban saat ini juga masih mengalami tekanan serta kekhawatiran terkait proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya. 

Meski demikian, kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Polresta Tangerang yang telah menangkap lima tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum di Polresta Tangerang sembari menunggu respons dan langkah perlindungan dari LPSK untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.