TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Lima pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan karyawan usaha koperasi atau bank keliling di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap polisi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Mereka diamankan Polresta Tangerang setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa korban berinisial PG (25).
Kasus tersebut terjadi setelah PG memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya di usaha koperasi atau bank keliling milik EDD.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Puri Angrek Serang Berprofesi Sebagai Bank Keliling di Lebak Banten
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.
"Kami sebagai penasihat hukum sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polresta Tangerang dalam melakukan pengejaran pelaku, menangkap, dan menahan para pelaku yang tidak manusiawi ini," ujar Risman saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Risman mengatakan, PG saat ini masih berada di wilayah Tangerang untuk menjalani masa pemulihan setelah peristiwa tersebut.
Menurut dia, kondisi psikologis korban masih terganggu akibat kejadian yang dialaminya.
"Untuk posisi korban saat ini masih belum sembuh total. Korban belum juga mendapat pelayanan fasilitas ke psikolog karena dia sangat trauma atas kejadian ini," kata Risman.
Risman menambahkan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan korban serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
"Tentu kami akan mengawal kasus ini dengan juga meminta perlindungan hukum ke LPSK untuk mendapatkan hak medis dan segala macamnya. Dan kita lihatlah proses hukumnya yang berjalan di Polresta Tangerang, kita tetap ikuti," pungkasnya.
Lima Tersangka Ditangkap
Kelima tersangka yang ditangkap polisi masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika PG memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di usaha koperasi atau bank keliling milik EDD.
PG diketahui baru bekerja sejak 25 Juli 2026. Setelah memutuskan berhenti, korban menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya tersebut.
Namun, EDD meminta PG menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.
"Namun, persoalan tersebut justru menimbulkan persoalan", kata Indra Waspada dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba di lokasi. PG kemudian kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri.
"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap PG.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.