1,3 Ton Ketamin di MV King Sun Belum Terlihat Saat Cek Awal, Ditemukan pada Pemeriksaan Lanjutan
Dewi Haryati August 10, 2026 11:24 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengungkapan 1,3 ton ketamin yang ditemukan di kapal berbendera asing, MV King Sun, ternyata merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan secara intensif selama sekitar tiga bulan oleh tim gabungan. 

Polda Kepri menjadi salah satu unsur yang sejak awal melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal tersebut, sebelum akhirnya operasi gabungan dilakukan bersama sejumlah instansi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pemantauan terhadap MV King Sun dilakukan sejak sekitar tiga bulan sebelum kapal tersebut diamankan.

“Pemantauan atau penyelidikan dari awal kurang lebih sudah tiga bulan. Tim yang melakukan itu adalah Polda Kepri, kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki unsur armada,” ujar Nona, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil joint operation atau operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polda Kepri, Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Operasi gabungan tersebut mulai dilaksanakan secara intensif pada 3 hingga 7 Agustus 2026.

“Jadi kegiatan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari joint operation atau kerja sama operasional,” katanya.

1,3 ton ketamin ditemukan dalam 65 karung

Setelah kapal diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepri, Kamis (6/8/2026), petugas mengamankan barang bukti ketamin dalam jumlah besar dari hasil pemeriksaan menyeluruh pada bagian kapal. 

Bagi yang belum tahu, ketamin adalah obat anestesi atau bius yang saat ini sangat diawasi ketat karena sering disalahgunakan sebagai zat adiktif mirip narkotika. 

Hasil pemeriksaan laboratoris memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan total berat mencapai sekitar 1,3 ton.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 65 karung, dengan masing-masing karung berisi sekitar 20 kilogram.

“Barang bukti tersebut sebanyak 65 karung, masing-masing karung berisi 20 kilogram. Dari hasil pengecekan laboratoris, barang tersebut adalah ketamin,” tutur Nona.

Dengan jumlah tersebut, pengungkapan ini menjadi salah satu temuan obat-obat tertentu dalam jumlah besar yang berhasil dilakukan melalui kerja sama antarinstansi di wilayah perairan Kepri.

Nona menegaskan, keterlibatan Polda Kepri bukan hanya pada saat operasi penindakan dilakukan. Jauh sebelum kapal diamankan, tim Polda Kepri telah melakukan pemantauan terhadap MV King Sun.

Pemantauan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan sejumlah instansi lain hingga akhirnya terbentuk operasi gabungan.

“Polda Kepri melakukan pemantauan ini sudah dilakukan, yang kemudian bergabung dengan tim yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Nona, operasi tersebut mendapat perhatian serius karena pergerakan kapal dan aktivitasnya terus dipantau.

Informasi yang diperoleh kemudian dikomunikasikan dengan tim dari instansi lain untuk menentukan langkah penindakan.

Menariknya, puluhan karung berisi ketamin tersebut tidak langsung ditemukan ketika pemeriksaan awal terhadap kapal dilakukan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal pada hari berikutnya.

Dari pemeriksaan lanjutan itulah barang bukti ketamin tersebut akhirnya ditemukan di salah satu bagian kapal.

Nona mengatakan, keberadaan barang tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari kapten kapal dan awak kapal yang diperiksa petugas.

“Di awal pada saat pengecekan belum terlihat. Besoknya dilakukan pemeriksaan lagi di semua bagian kapal tersebut, baru ditemukan,” katanya.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang warga negara Myanmar yang merupakan kapten kapal. Sementara awak kapal lainnya juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kapal sempat berada di area labuh Singapura

Dari pemeriksaan awal, MV King Sun diketahui memiliki tujuan perjalanan menuju Thailand. Namun, kapal tersebut tidak langsung bersandar di pelabuhan tertentu.

Kapal sempat berada di area jangkar atau anchorage, termasuk di sekitar wilayah perairan Singapura, sebelum kemudian bergerak kembali.

“Yang jelas kapal itu tidak sandar. Dia berada pada posisi anchor,” kata Nona.

Terkait dugaan bahwa 1,3 ton ketamin tersebut akan diturunkan atau diedarkan di wilayah Kepri, Nona belum mengambil kesimpulan.

Nona mengatakan, informasi mengenai tujuan akhir barang haram tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Tujuan akhirnya belum kita dapat. Mungkin dari pendalaman nanti bisa diketahui,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, polisi masih memeriksa keterangan kapten dan awak kapal, termasuk menelusuri dokumen perjalanan serta informasi lain yang dapat mengungkap jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut.

Pemeriksaan terhadap para awak kapal juga menjadi tantangan tersendiri karena sebagian dari mereka merupakan warga negara asing.

Setelah proses pemeriksaan dan prosedur hukum selesai, barang bukti ketamin tersebut nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Pemusnahan akan melibatkan Kapolri dan pejabat terkait yang dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.

Nona menegaskan pengungkapan 1,3 ton ketamin ini merupakan hasil kerja bersama antarinstansi, namun pemantauan awal terhadap kapal MV King Sun telah dilakukan oleh jajaran Polda Kepri selama sekitar tiga bulan. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.