Profil Destry Damayanti Calon Gubernur BI : LHKPN, Orang Mana dan Siapanya Prabowo?
Dedy Qurniawan August 11, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan nama Destry Damayanti kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).

Langkah pengusulan oleh Presiden Prabowo ini dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun diusulkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin bank sentral, perlu ditegaskan bahwa Destry Damayanti tidak memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo, melainkan murni hubungan kerja profesional antara kepala negara dan calon pejabat tinggi negara.

Sebelum diusulkan menjadi Gubernur BI definitif, sosok ekonom senior yang lahir di Jakarta ini dipercaya menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan Destry mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa apabila posisi gubernur kosong, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Sementara.

Profil Destry Damayanti

Dilansir dari situs resmi BI, Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029.

Ia lahir di Jakarta pada 1963 dan meraih Gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.

Tak hanya itu, ia juga meraih gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.

Destry mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003.

Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006.

Pada tahun 2005-2011, ia menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, untuk kemudian berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015.

Pada 2014-2015, ia juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.

Destry resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.

Pada Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 Destry kembali ditetapkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2024.

Mundurnya Gubernur BI pada Senin (27/7/2026) menjadikan Destry saat ini ditetapkan sebagai pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Harta Kekayaan (LHKPN) Destry Damayanti

Dilansir dari Kompas.com, Senin (27/7/2026), berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Destry memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 100,2 miliar.

Sebagian besar hartanya berupa 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat:

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Pandeglang
  • Tangerang
  • Serang (Total nilai properti mencapai Rp 57,1 miliar)

Selain berupa aset properti, rincian harta kekayaan yang dimiliki Destry meliputi:

  • Aset kendaraan: Rp 1,07 miliar
  • Harta bergerak lainnya: Rp 12,36 miliar
  • Surat berharga: Rp 15,23 miliar
  • Kas dan setara kas: Rp 15,08 miliar
  • Harta lainnya: Rp 2,89 miliar
  • Total harta kotor yang dilaporkan mencapai Rp 103,75 miliar, dan setelah dikurangi utang sebesar Rp 3,52 miliar, kekayaan bersihnya menjadi Rp 100,2 miliar.

Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepastian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Kabinet Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Penunjukan Destry mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa apabila posisi gubernur kosong, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Sementara.

“Untuk selanjutnya, sesuai dengan UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur sementara. Yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah Destry Damayanti,” kata Prasetyo Hadi di konferensi pers.

Sebelumnya, Perry Warjiyo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima sekaligus menyetujui pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, Bank Indonesia tetap akan menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melanjutkan pengelolaan fiskal dengan koordinasi yang erat bersama bank sentral.

Destry Damayanti kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukannya sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia.

Sebelum diusulkan menduduki posisi tertinggi di BI, Destry telah melewati perjalanan panjang sebagai ekonom, akademisi, pejabat LPS hingga Deputi Gubernur Senior BI.

Sama seperti Perry Warjiyo, Destry Damayanti telah mengemban jabatan Deputi Gubernur Senior BI selama dua periode.

Periode pertamanya berlangsung pada 2019–2024 setelah resmi dilantik pada Agustus 2019.

Selanjutnya, ia kembali memperoleh kepercayaan untuk menduduki posisi yang sama pada masa jabatan 2024–2029 usai mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024. (Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.