TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kematian perempuan berinisial R (29) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sempat diduga sebagai kasus bunuh diri.
Namun, hasil penyelidikan Polresta Tangerang mengungkap fakta berbeda. Polisi menduga R merupakan korban pembunuhan yang dilakukan kekasihnya sendiri.
Pria berinisial A (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: 5 Pria Diduga Aniaya Mantan Karyawan Bank Keliling di Panongan Tangerang Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Polisi menduga A tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berupaya merekayasa kondisi TKP agar kematian R terlihat seperti bunuh diri.
Polisi Temukan Kejanggalan di TKP
Kasus tersebut mulai terungkap setelah polisi melakukan olah TKP pada 19 Mei 2026.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tergantung. Namun, posisi tubuh R justru menimbulkan kecurigaan penyidik.
Salah satu kejanggalan yang diperhatikan polisi adalah posisi telapak kaki korban yang masih menyentuh lantai.
"Selanjutnya petugas mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Kecurigaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, serta mengamankan berbagai barang bukti dari rumah kontrakan korban.
Chat Korban dan Tersangka Jadi Petunjuk
Dari telepon genggam milik R, penyidik menemukan komunikasi antara korban dan A.
Penyidik kemudian mengetahui bahwa keduanya sempat bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Curug, pada 17 Mei 2026.
Petunjuk tersebut mengarah kepada A.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian memperoleh dugaan keterlibatan A dalam kematian R.
Diduga Terjadi karena Masalah Asmara
Polisi menduga pembunuhan tersebut berkaitan dengan hubungan asmara antara korban dan tersangka.
Menurut penyidik, R disebut meminta A untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena A telah memiliki keluarga.
"Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban," jelasnya.
Pembunuhan diduga terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah kontrakan R.
Polisi menduga A mencekik leher korban hingga kehilangan kesadaran dan meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka diduga mengubah kondisi TKP untuk menciptakan kesan seolah-olah R mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Barang Milik Korban Diduga Dibuang ke Sungai
Setelah kejadian, polisi menduga A mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang tersebut di antaranya KTP, SIM, STNK, ATM, serta pelat nomor sepeda motor milik R.
"Setelah kejadian, pelaku mengambil KTP, SIM , STNK dan ATM dan plat nomor sepeda motor milik korban," tuturnya.
Usai meninggalkan kontrakan, A kemudian menuju kawasan aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dibawa tersangka diduga dibuang ke sungai tersebut.
Kecurigaan polisi semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan luar jenazah. Petugas menemukan sejumlah tanda kekerasan, seperti memar pada pelipis dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada bagian leher korban.
Dalam perkara ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, paling lama 25 tahun," ucap Indra.