...Komitmen Pemkab Kulon Progo tidak ada pemecatan di tengah jalan sebelum masa kontrak selesai
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah masa kontrak yang sedang berjalan.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan di Kulon Progo, Senin, mengatakan efisiensi anggaran belanja pegawai dilakukan melalui perampingan struktur organisasi, bukan dengan memberhentikan tenaga kerja.
"Komitmen Pemkab Kulon Progo tidak ada pemecatan di tengah jalan sebelum masa kontrak selesai," kata Agung Setyawan.
Agung mengatakan porsi belanja pegawai di Kulon Progo saat ini telah berhasil ditekan menjadi 38 persen dari total APBD, turun dari posisi sebelumnya yang berada di atas 40 persen. Pemkab menargetkan rasio belanja pegawai tersebut dapat terus menurun secara bertahap hingga menyentuh angka 35–36 persen.
Untuk mencapai target efisiensi tersebut tanpa harus merumahkan pegawai, Pemkab Kulon Progo menempuh langkah strategis berupa perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta evaluasi berkala terhadap tenaga kontrak.
Salah satu efisiensi nyata yang telah memberikan penghematan hingga miliaran rupiah adalah kebijakan penggabungan sekolah (regrouping SD). Langkah ini tidak hanya menghemat anggaran operasional, tetapi juga memangkas biaya perawatan gedung hingga belanja listrik rutin.
"Efisiensi itu tidak hanya dipandang dari sudut uangnya saja, tetapi juga dari perawatan bangunan dan listrik. Selain itu dari SOTK, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kita satukan agar membentuk struktur yang ramping tapi dinamis," katanya.
Mengenai beban anggaran pengangkatan PPPK, Agung mengakui adanya tantangan fiskal daerah setelah kebijakan penanggungan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah pusat menjadi tanggung jawab anggaran daerah. Namun demikian, Pemkab Kulon Progo tetap mengacu pada arahan pusat untuk tidak melakukan pengurangan pegawai.
Ia pun mengimbau kepada para ASN PPPK di lingkungan Pemkab Kulon Progo agar tetap tenang dalam menjalankan tugas serta fokus meningkatkan kinerja.
"Imbauan untuk PPPK, tenang, perkuat kapasitas diri, dan berikan prestasi terbaik yang bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kulon Progo," kata Agung.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menyerahkan mekanisme pengelolaan dan penanganan tenaga kontrak maupun PPPK kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Itu urusannya sendiri-sendiri, kabupaten punya personel sendiri, provinsi punya personel sendiri," kata Sri Sultan.
Sultan menjelaskan, untuk lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, sistem kontrak pegawai diberlakukan dengan skema evaluasi berkala per dua tahun berbasis penilaian kemampuan dan kompetensi.
"Kalau tidak punya kemampuan ya berhenti, habis. Tapi kalau punya kemampuan dengan kondisi penilaian yang disepakati, ya mungkin kita angkat lagi. Prinsipnya evaluasi berkala," jelas Sultan.
Selain itu, Pemprov DIY juga memprioritaskan para tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik untuk diusulkan dalam seleksi calon pegawai resmi saat formasi atau lowongan dibuka.





