TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup, Aditya Ramdani, remaja 19 tahun yang menjadi kurir narkoba berupa 10 kilogram sabu, 23 ribu butir ekstasi, dan 150 butir pil happy five. Dalam putusannya, PT Medan menolak tuntutan mati yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2193/PID.SUS/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Rosmina menerima permohonan banding JPU, namun tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 63/Pid.Sus/2026/PN Mdn, tanggal 3 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman PN Medan, Senin (10/8).
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adit, warga Perumnas Simalingkar, Kabupaten Deliserdang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan psikotropika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Aditya Ramdani (19) lolos dari hukuman mati dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan. Vonis dibacakan majelis hakim diketuai oleh Eliyurita pada sidang Rabu (3/6). Selain Adit yang sebelumnya dituntut mati, ada terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman (19) yang divonis 12 tahun penjara dan denda satu miliar dengan subsider 190 hari. Kedua remaja tersebut, berasal dari Perumnas Simalingkar, Deli Serdang.
Baca juga: Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Tiga Nelayan Edarkan Sabu, Barang Bukti Dibuang di Tengah Laut
Sedangkan terdakwa Iman Saro Harefa alias Imam, perbuatanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hukuman yang dijatuhi hakim, kepada Iman lebih ringan dari Adit karena dinilai memiliki peran lebih kecil. Iman disebut hanya ikut serta setelah diajak Adit dan tidak menguasai barang bukti utama saat penangkapan.
Vonis yang dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang menuntut Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati. Sedangkan, terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumut di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan, pada 21 Agustus 2025. Dari tangan Iman, polisi menemukan 150 butir pil happy five dan satu unit ponsel. Sementara dari kamar apartemen yang disewa Adit, ditemukan cairan mencurigakan serta ponsel lainnya.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar. Di lokasi itu, polisi menemukan 10 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang diakui milik Adit. Dalam pemeriksaan, Adit mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial Amat. Ia juga mengaku mendapat keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi. Sedangkan Iman mengaku hanya mendapat imbalan berupa makan, rokok dan pil ekstasi. (cr17/Tribun-Medan.com)