TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Ditpolairud Polda Sumut melalui Subdit Gakkum mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui jalur perairan di Kuala Bagan Deli, Belawan, pada Kamis (6/8) sore. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB karena adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Kasubdit Gakkum Direktorat polisi Perairan dan Udara Polda Sumut, AKBP Hendri Barus menjelaskan bahwa Tim Sie Intelair Subdit Gakkum bersama Kapal Patroli Karet Kaku RHTB II-001 Ditpolairud Polda Sumut melakukan pemantauan di perairan Kuala Bagan Deli. Sekitar pukul 16.30 WIB, ada sebuah kapal yang mencurigakan sehingga pihaknya pun mendekati sebuah sampan jenis Seruwai yang membawa tiga orang pria yang diduga pelaku pengedar sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisal AS (33), SB (49) dan inisial SL (36), beserta barang bukti sabu seberat 47,38 gram yang sebelumnya diduga dibuang ke laut oleh salah seorang terduga pelaku. Selain itu, diamankan juga satu unit sampan dan satu unit telepon seluler.
"Karena melihat personel bergerak mendekati perahu kayu yang bermesin yang digunakan oleh pelaku, salah satu pelaku membuang barang bukti ke laut" ucap AKBP Hendri Barus saat ditemui Tribun Medan, Senin (10/8).
Ia mengungkapkan bahwa modus peredaran sabu ini dibuat secara sedetail mungkin seperti para nelayan yang akan menangkap ikan di tengah hari. "Kebetulan ketiga pelaku ini bekerja sebagai nelayan, ini modusnya seakan-akan mereka seperti nelayan yang memang bekerja nelayan tapi mereka mengedarkan narkoba ini jenis sabu tersebut kepada nelayan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Masih Kutip Uang ke Wisatawan, Polres Karo Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Sidebuk-debuk
Berdasarkan dari informasi masyarakat, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena peredaran bukan hanya di darat. Biasanya laut itu sebagai tempat masuknya barang. Namun, peredaran sabu juga berkembang ke penggunanya sebagian kecil dari nelayan.
Berdasarkan dari interogasi terhadap ketiga pelaku itu, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial A di Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan dan penyidikan.
"Proses hukum tentunya ini kami masih dalami. Kita mau tahu juga ini nanti barangnya tujuannya kemana, buat siapa, barang sumbernya dari mana, dengan juga kita akan dalami pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran narkoba tersebut," katanya.
Hingga kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cr9/Tribun-Medan.com)