Dukung MUI, Wako Padang Minta Perayaan HUT RI Hormati Norma Adat dan Agama
Rezi Azwar August 11, 2026 01:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, mendukung penuh imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang aksi laki-laki menggunakan pakaian wanita maupun sebaliknya dalam semarak perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemko Padang memastikan akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan meneruskan imbauan resmi ke masyarakat agar perayaan kemerdekaan tetap berjalan meriah tanpa mencederai norma agama dan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Pegang Teguh Norma Agama dan Adat Minang

Fadly Amran menegaskan, fenomena busana silang lawan jenis sebenarnya bukan hal yang lazim ditemui dalam perayaan hari besar di Kota Padang.

Menurutnya, norma adat dan agama sudah melekat kuat dalam keseharian warga Kota Padang.

Baca juga: Polda Sumbar Lantik Kabiddokkes dan Kapolres Padang Pariaman, Ini Pejabat yang Ditunjuk

“Saya rasa itu norma yang jelas di Kota Padang, Sumatera Barat, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fadly Amran, Senin (10/8/2026).

Pemko Siap Teruskan Imbauan ke Masyarakat

Merespons fatwa dan arahan MUI, Fadly memastikan Pemerintah Kota Padang tidak akan tinggal diam.

Pihaknya siap merumuskan dan meneruskan imbauan resmi terkait teknis pelaksanaan kegiatan perayaan di tingkat kota hingga masyarakat paling bawah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin kegiatan memeriahkan HUT RI justru mengabaikan norma dan etika yang telah hidup di tengah masyarakat.

Sebagai masyarakat yang berbudaya dan beragama, kata Fadly, terdapat nilai moral dan etika yang perlu dihormati dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Usai Kembali Diterjang Banjir, Drainase di Tabing Banda Gadang Padang Mulai Direhabilitasi

“Sebagai masyarakat yang berbudaya dan beragama, kita memiliki moral dan etika yang harus dipatuhi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap norma tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang hidup dan beraktivitas di Sumatera Barat.

“Siapapun yang hidup dan lahir dan tentunya mencari kehidupan di tanah kelahiran kita khususnya di Sumatera Barat itu harus menghargai norma-norma tersebut,” ujarnya.

Terkait apakah Pemko Padang akan mengeluarkan imbauan khusus menjelang rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI, Fadly memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjutinya.

“Akan kita teruskan. Apapun bentuk untuk merealisasikan imbauan tersebut akan kita teruskan,” tegasnya.

Sikap MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan praktik laki-laki berpenampilan perempuan atau sebaliknya dalam rangkaian hiburan kemerdekaan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa dalam syariat Islam, laki-laki yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang biasa dipakai perempuan hukumnya haram.

Ketentuan serupa berlaku bagi perempuan yang berpenampilan atau menggunakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki.

Dukungan terhadap sikap MUI ini juga datang dari MUI Sumatera Barat yang mendorong penguatan aturan daerah berbasis ABS-SBK.

MUI Sumbar Siapkan Imbauan

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat, Buya Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H., juga menyatakan dukungan terhadap fatwa Komisi Fatwa MUI Pusat.

Menurut Buya Ki Jal, ketentuan tersebut relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat.

MUI Sumbar bahkan berencana membuat surat imbauan untuk memperkuat penerapan fatwa tersebut di daerah.

“Ya kita pada dasarnya sangat mendukung fatwa MUI, Komisi Fatwa MUI Pusat dan kita nanti juga akan membuat imbauan untuk memperkuat pelaksanaan fatwa ini,” kata Buya Ki Jal.

Baca juga: Diduga Hilang Kendali, Laka Beruntun di Kayu Tanam Padang Pariaman Sebabkan 3 Orang Luka-Luka

Ia menilai perayaan HUT ke-81 RI tetap bisa berlangsung semarak, namun nuansa keagamaan dan budaya perlu tetap dijaga.

“Fatwa ini sangat relevan untuk dilaksanakan sehingga nuansa perayaan 17 Agustus nanti yang ke-81 ini, nuansa religiusnya, keagamaannya, dan juga budaya, adat yang sesuai dengan syari, sesuai dengan syara,” ujarnya.

Dorong Kepala Daerah Ikut Perkuat ABS-SBK

MUI Sumbar berharap imbauan tersebut tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, tetapi juga diterapkan hingga kabupaten dan kota.

Menurut Buya Ki Jal, diperlukan sinergi antara ulama dan pemerintah atau umara untuk memperkuat penerapan nilai ABS-SBK.

“Supaya antara ulama dan umara ke depan dapat terbangun kolaborasi sinergi yang baik dalam menegakkan nilai-nilai ABS-SBK,” katanya.

Ia menyebut imbauan nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sehingga dapat menjadi perhatian di tingkat kabupaten dan kota.

MUI Soroti Belum Ada Perda Implementasi ABS-SBK

Di sisi lain, MUI Sumbar juga mendorong adanya aturan daerah yang secara lebih konkret mengatur implementasi ABS-SBK.

Buya Ki Jal menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat telah memuat kekhasan daerah, termasuk filosofi ABS-SBK.

Namun, ia menilai hingga kini belum ada Perda Provinsi Sumatera Barat yang secara khusus menjadi pedoman implementasi ABS-SBK.

“Seharusnya pemerintah daerah itu sudah mengeluarkan Perda tentang pedoman implementasi ABS-SBK di Sumatera Barat. Termasuklah soal pakaian ini, masuk di situ seharusnya,” jelasnya.

Menurutnya, aturan tersebut penting agar nilai agama dan adat tidak hanya menjadi semboyan, tetapi memiliki pedoman yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Ia menilai nilai agama dan adat Minangkabau pada dasarnya saling menguatkan, termasuk dalam persoalan etika dan kesopanan.

Baca juga: Sumbar Diprediksi Lebih Kering, BMKG Ungkap Hujan Dasarian II Agustus Bawah Normal

“Antara agama dengan adat istiadat itu kan saling mendukung. Kalau adat sabana adat itu kan tahu malu jo sopan,” katanya.

Dinilai Penting untuk Generasi Muda

Buya Ki Jal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi pergaulan generasi muda di Sumatera Barat.

Ia menilai perkembangan pergaulan anak muda saat ini menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah, ulama, tokoh adat dan masyarakat.

“Nah kalau sebenarnya ini kan kita tidak rahasia umum lagi bagaimana tata keseluruhan anak-anak muda kita, Sumatera Barat, Kota Padang. Saya rasa semua kabupaten kota sekarang sangat menyedihkan, sangat memprihatinkan kita,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Sijunjung Lantik Pengurus BAZNAS Sijunjung dan Dewas Perumda Kinantan

Karena itu, ia menilai keberadaan aturan daerah diperlukan agar pemerintah dan aparat memiliki dasar yang jelas dalam melakukan tindakan ketika terjadi pelanggaran terhadap norma yang telah ditetapkan.

“Makanya perlu aturan, bagaimana nilai agama, nilai adat itu dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah,” ujarnya.

MUI Sumbar berharap penguatan ABS-SBK dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, MUI, LKAAM, Bundo Kanduang serta elemen masyarakat lainnya.

“Kedepannya tantangan kita akan sangat berat karena melihat generasi muda saat ini. Jika bersama-sama pekerjaan yang berat ini dipikul sehingga menjadi ringan,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.