Polisi Temukan Uang Palsu Rp 10 Miliar Milik Komplotan Pencuri Uang Rp 1 Miliar di Lumajang
Dyan Rekohadi August 11, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pelarian tiga anggota sindikat pencurian bermodus investasi abal-abal bernilai fantastis di Lumajang akhirnya terhenti setelah tim kepolisian berhasil melacak keberadaan mereka hingga ke sebuah kamar hotel di Pasuruan.

Keberhasilan penangkapan itu berawal dari kejelian polisi memanfaatkan tangkapan layar video call korban untuk memetakan identitas pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, termasuk menyita uang palsu Rp 10 miliar.

Komplotan licik ini terancam hukuman berat setelah aksi penipuan dan pencurian mereka terbongkar total.

Kini para tersangka beserta tumpukan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga: Komplotan Curi Rp1 Miliar Saat Bahas Investasi Pendidikan, Otak Komplotan Ditangkap Polisi

 

Penyergapan di Hotel dan Penyitaan Uang Palsu Rp10 Miliar

Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur mengamankan tiga laki laki komplotan maling di Hotel Pasuruan.

Mereka berinisial AWA (51), AM (56) dan AS (46).

Tiga sindikat maling itu berasal dari Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Jember.

Mereka diduga telah mencuri uang milik warga Kabupaten Bantul sebesar Rp 1 miliar.

Aksi pencurian ini berlangsung saat tiga komplotan maling itu bersama korban membahas proyek investasi yayasan di rumah buronan berinisial S di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Personel Polres Lumajang menggerebek para pelaku di sebuah hotel di Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) berdasarkan hasil penelurusan IT titik koordinat pelaku.

"Personel pun memasuki hotel di Pasuruan dan mendapati pelaku AWA berada di teras depan kamar, sehingga secara humanis maling ini diamankan," kata Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto .

Setelah diinterogasi, tersangka ini juga memberi tahu keberadaan pelaku AM dan AS berada di kamar hotel yang sama.

Saat itu juga polisi langsung meringkus mereka.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, kat a dia, diantaranya uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 70 bendel, serta uang dolar replika warna emas pecahan 100 dolar.

"Total barang bukti uangnya Rp 10 miliar, serta 4 unit smartphone.Tiga ATM dan juga mobil Cayla yang digunakan pelaku," ucap Suprapto.

Penyidik saat ini masih menginterogasi ketiga orang pelaku itu, untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus pencurian uang tunai Rp 1 miliar itu.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Tolak Rujuk, Ibu Muda di Sukodono Lumajang Ditusuk Suami

 

Lacak Jejak Pelaku Berkat Screenshot Video Call Korban

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan pengungkapan ini dilakukan, setelah korban menunjukan foto hasil screenshot video call-nya dengan terduga pelaku.

"Setelah dilakukan profiling didapatkan data pelaku yang berisinial AWA. kemudian dilakukan pelacakan mengunakan jaringan IT rupanya pelaku ini berada di Kabupaten Jombang," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Kemudian pada Sabtu (8/8/2026) personel Polres Lumajang bergegas menuju Kabupaten Jombang untuk menelusuri jejak pelaku AWA ini, tetapi tidak ada.

"Setelah mendapatkan nomor telpon AWA, personel berhasil melacak ternyata pelaku berada di Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.