Pemkab Pasuruan Siapkan Perda Bangunan Gedung, Ternyata Ini Tujuannya
Rendy Nicko Ramandha August 11, 2026 01:57 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan gedung di Kabupaten Pasuruan berjalan lebih tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan perkembangan aturan nasional.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, Raperda tersebut merupakan pembaruan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Menurutnya, salah satu tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah memberikan kepastian sekaligus kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: PII Sambut Baik Raperda Bangunan Gedung, Jadi Landasan Penataan Gedung di Pasuruan

Pelayanan tersebut nantinya terus didorong berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga proses pendataan dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih transparan dan terintegrasi.

“Penyelenggaraan bangunan gedung harus mengikuti perkembangan pembangunan daerah, penataan ruang, dan perubahan regulasi nasional,” kata Mas Rusdi, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, setiap bangunan gedung tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis sebelum digunakan.

Bangunan juga harus memiliki SLF sebagai bagian dari upaya memastikan kelayakan dan keselamatan pengguna.

Namun, penerapan aturan tersebut tidak semata-mata mengedepankan sanksi.

Pemkab Pasuruan akan mengutamakan pembinaan terhadap pemilik atau pengelola bangunan yang belum memenuhi ketentuan.

Termasuk bagi bangunan yang belum memiliki PBG atau belum sesuai dengan tata ruang.

Penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah mengedepankan pembinaan, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Penegakan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Selain aspek administrasi dan keselamatan, Raperda tersebut juga memberi perhatian terhadap karakter lokal.

Pemkab Pasuruan membuka ruang penerapan arsitektur tradisional sebagai identitas daerah sepanjang tetap memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan bangunan.

Regulasi itu juga diarahkan untuk mendorong pembangunan yang lebih ramah lingkungan.

Salah satunya melalui penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau yang mencakup efisiensi energi, penghematan air, serta pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah aksesibilitas.

Bangunan, khususnya fasilitas pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.

“Setiap bangunan pelayanan publik harus memberikan akses yang setara bagi seluruh masyarakat. Prinsip aksesibilitas menjadi bagian dari standar teknis bangunan gedung,” tegasnya.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Pemkab Pasuruan juga akan memperkuat pendataan bangunan serta kapasitas tenaga teknis yang terlibat dalam proses penilaian dan pengawasan.

Diantaranya Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Penilik Bangunan Gedung.

Penguatan tersebut diharapkan membuat proses pengawasan berjalan lebih profesional dan mampu memastikan bangunan yang berdiri di Kabupaten Pasuruan memenuhi aspek keamanan serta kelayakan.

Pemkab Pasuruan juga memberikan pendampingan teknis bagi pesantren, madrasah diniyah, dan tempat ibadah dalam memenuhi persyaratan PBG.

Dengan regulasi baru tersebut, penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Pasuruan diharapkan tidak hanya tertib secara administratif.

Lebih dari itu, pembangunan harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, ramah lingkungan, serta mudah diakses masyarakat.

“Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pasuruan menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” tutupnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.