PII Sambut Baik Raperda Bangunan Gedung, Jadi Landasan Penataan Gedung di Pasuruan
Rendy Nicko Ramandha August 11, 2026 01:57 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 

Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan aturan penyelenggaraan bangunan dengan karakter dan kebutuhan daerah.

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan Ir Hari Santoso menyambut baik penyusunan Raperda tersebut.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan bangunan gedung banyak mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

Baca juga: SMPN 2 Kunir Lumajang Dibobol Maling, 6 Laptop dan Kamera Canon Raib

Padahal, kata dia, tidak seluruh ketentuan yang bersifat umum dapat diterapkan secara sama di setiap daerah.

“PII menganggap Raperda ini menjadi hal yang baik. Selama ini kan banyak yang nyantolnya di pusat, sementara tidak semua yang tertuang dalam peraturan pusat bisa langsung diterapkan di daerah, khususnya Pasuruan,” ujar Hari, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda akan membuat pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengatur penyelenggaraan bangunan gedung.

Termasuk dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengawasan hingga pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Hari menilai, aturan yang lebih spesifik di tingkat daerah juga akan membantu masyarakat maupun pelaku usaha memahami persyaratan pembangunan gedung sejak awal.

“Dengan adanya Perda, penerapan di lapangan akan lebih mudah karena cantolannya jelas. Kalau ada yang melanggar, juga ada ketentuan dan sanksinya,” katanya.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya tidak sekadar mengatur administrasi dan retribusi.

Lebih jauh, Perda harus mampu mendorong terciptanya bangunan yang aman, tertib, sesuai tata ruang, serta memenuhi standar teknis.

Menurut Hari, karakteristik bangunan di setiap daerah juga berbeda.

Karena itu, ketentuan teknis dan pendekatan penyelenggaraan bangunan perlu mempertimbangkan kondisi lokal.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bondowoso Lepas Kontingen Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII Cibubur

“Bangunan gedung, arsitek maupun tim teknisnya tentu harus melihat kondisi daerah. Apa yang bisa diterapkan di satu daerah belum tentu sama ketika diterapkan di daerah lain,” jelasnya.

Sebelumnya, penyusunan raperda ini merupakan pembaruan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan daerah, penataan ruang, sekaligus perubahan regulasi nasional mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

Salah satu hal yang diperkuat adalah pelayanan PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pemkab Pasuruan ingin proses perizinan, pendataan dan pengawasan bangunan dapat berlangsung lebih mudah, transparan dan terintegrasi.

Setiap bangunan gedung tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis sebelum dimanfaatkan.

Sementara bangunan yang belum memenuhi ketentuan akan mendapatkan pembinaan secara bertahap sebelum penerapan sanksi administratif.

Pemkab Pasuruan juga akan memperkuat peran Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), serta Penilik Bangunan Gedung dalam proses penilaian dan pengawasan. 

(Galih Lintartika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.