‎Motor Hilang saat Pemilik Bertamu, Jatanras Polsek Balikpapan Barat Amankan Pemuda 20 Tahun
Samir Paturusi August 11, 2026 07:19 AM

‎TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 04, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (20) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario.

‎Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Minggu (9/8/2026).

‎“Setelah menerima laporan, anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku,” kata Hendik saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026).

‎Kasus tersebut bermula ketika korban, Yayuk Paweni (45), datang bertamu ke rumah rekannya di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, pada Minggu sekitar pukul 15.05 Wita.

Baca juga: Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Curanmor, 2 Terduga Pelaku Diamankan

‎Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi KT 6278 NL di samping rumah rekannya.

‎Setelah selesai bertamu dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

‎“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” jelas Hendik.

‎Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp6 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.

‎Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan sepeda motor sekaligus mengidentifikasi pelaku.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.

‎Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, pemuda tersebut mengaku bernama MNF.

‎“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

‎Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi KT 6278 NL.

‎Polisi menyebut dugaan motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan dari kendaraan yang dicuri.

‎Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Dikawal Ketat, Polresta Balikpapan Beri Izin Tahanan Curanmor Melayat Istri yang Meninggal

‎Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

‎“Untuk proses selanjutnya kami melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Hendik.

‎Polsek Balikpapan Barat memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.