TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 04, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (20) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Minggu (9/8/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku,” kata Hendik saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban, Yayuk Paweni (45), datang bertamu ke rumah rekannya di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, pada Minggu sekitar pukul 15.05 Wita.
Baca juga: Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Curanmor, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi KT 6278 NL di samping rumah rekannya.
Setelah selesai bertamu dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” jelas Hendik.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp6 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.
Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan sepeda motor sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, pemuda tersebut mengaku bernama MNF.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi KT 6278 NL.
Polisi menyebut dugaan motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan dari kendaraan yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Dikawal Ketat, Polresta Balikpapan Beri Izin Tahanan Curanmor Melayat Istri yang Meninggal
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Untuk proses selanjutnya kami melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Hendik.
Polsek Balikpapan Barat memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)