Hari Pertama Rekayasa Lalin di Puspem Badung Bali, Jam Pulang ASN Tak Lagi Macet
Putu Dewi Adi Damayanthi August 11, 2026 08:20 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perhubungan Kabupaten Badung mulai mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Sempidi, Badung, Bali, saat jam pulang kerja. 

Hal itu dilakukan dengan melakukan skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Pantauan pada Senin 10 Agustus 2026, pukul 16.00 Wita, petugas Dishub Badung bersama kepolisian langsung turun ke lapangan mengatur arus kendaraan di dua akses utama pintu keluar Puspem Badung. 

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan strategis untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi saat jam pulang kerja.

Baca juga: Lalu Lintas Batan Kendal Macet Imbas Mal, Dishub Denpasar: Rekayasa Jalan Nasional Domain Pusat

Dalam skema baru tersebut, Gerbang Selatan difokuskan untuk kendaraan yang mengarah menuju Simpang Kwanji. 

Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, diarahkan melalui jalur ini sesuai pola sirkulasi yang telah ditetapkan. 

Sementara itu, Gerbang Utara diperuntukkan bagi kendaraan dengan tujuan ke arah Patung Hanoman dan wilayah timur.

Menurutnya penerapan MRLL ini fokus pada pengaturan sirkulasi kendaraan demi meningkatkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di area Puspem Badung saat jam kepulangan pegawai,

"Kita fokus pada jam pulang kerja. Sehingga arus kendaraan bisa terurai," ujar Agung Rahmadi.

Kebijakan tersebut juga telah dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor: 500.11/9923/Setda/Dishub tentang Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jam Bubaran ASN di Kawasan Puspem Kabupaten Badung.

Dalam aturan tersebut, pengaturan lalu lintas diberlakukan setiap Senin hingga Kamis pukul 16.00 WITA hingga 17.00 WITA, serta khusus hari Jumat pada pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.

"Pengaturan waktu ini disesuaikan dengan jam kepulangan ASN untuk memaksimalkan efektivitas rekayasa lalu lintas," katanya.

Mantan Kabag Keuangan Setda Badung itu mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menginstruksikan ASN, tenaga non-ASN, serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan Puspem untuk mematuhi skema baru tersebut. 

Kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

"Selain itu, pengendara diminta selalu memperhatikan rambu lalu lintas, marka jalan, serta petunjuk arah yang telah disediakan. Instruksi petugas di lapangan juga wajib diikuti demi menjaga ketertiban bersama," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan larangan keras terhadap kendaraan yang parkir atau berhenti di badan jalan karena dapat mengurangi kapasitas jalan dan memicu kemacetan. 

Budaya antre serta penggunaan jalur sesuai ketentuan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Dengan penerapan MRLL ini, Agung Rahmadi mengaku optimistis mampu menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertata, khususnya di kawasan strategis seperti Puspem yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan.

"Secara bertahap akan kita lakukan penguraian lalu lintas, sehingga tidak terjadi kemacetan pada waktu-waktu tertentu," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.