TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus memperketat pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) perdana tahun 2026, Rabu (5/8/2026).
Sidang ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut memulihkan kerugian keuangan daerah sekaligus memastikan setiap kewajiban penyelesaian kerugian dapat dipertanggungjawabkan.
Sebanyak 12 tertuntut hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua MPPKD Sulut yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang.
Hasilnya, para tertuntut menunjukkan sikap kooperatif dengan melakukan pembayaran langsung ke kas daerah.
Total uang yang berhasil disetorkan mencapai Rp289.148.547.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah uang daerah harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada kerugian daerah, harus diselesaikan sesuai aturan dan dikembalikan kepada daerah,” tegas YSK.
Menurut YSK, penguatan akuntabilitas keuangan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
“Tidak boleh ada pembiaran. Semua harus diproses sesuai ketentuan. Kita ingin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan MPPKD, Tahlis Gallang didampingi Inspektur Daerah Sulut Jemmy Kumendong sebagai Wakil Ketua Majelis serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut Clay Dondokambey sebagai Sekretaris Majelis.
Pelaksanaan MPPKD tersebut juga sejalan dengan agenda Pemprov Sulut dalam mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sekaligus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Catatan penerimaan menunjukkan, upaya pemulihan kerugian daerah terus berjalan.
Sepanjang 2025, penerimaan dari Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) keuangan daerah mencapai Rp7.393.194.560,03.
Sementara berdasarkan rekening penerimaan Pemprov Sulut, pembayaran TGR hingga akhir Juli 2026 telah mencapai Rp3.091.054.672,40.
YSK pun meminta seluruh jajaran Pemprov Sulut tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita kejar bukan hanya bagaimana anggaran digunakan, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata YSK.
Pemprov Sulut memastikan pelaksanaan sidang MPPKD akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian kewajiban TGR sekaligus meminimalisasi potensi kerugian keuangan daerah.
Dengan pengelolaan keuangan yang semakin transparan dan akuntabel, Pemprov Sulut berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih demi Sulawesi Utara yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
(TribunManado.co.id/Ren/Adv)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK