Ramai di Media Sosial Promo Alkohol Pakai Hafalan Al Quran, MUI Mengecam : Merendahkan Kesucian
Ardhi Sanjaya August 11, 2026 09:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang mendadak viral di media sosial. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Niam dalam keterangannya, Senin (10/8/2026). 

Dirinya menjelaskan bahwa Alquran merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. 

Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Menurut Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.

"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran," katanya.

Sebelumnya, kasus ini viral pada sebuah akun media sosial. 

Sebuah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project, salah satu festival musik tahunan yang populer di Indonesia.

Unggahan akun ini memperlihatkan sebuah booth produk miras berdiri di area perhelatan yang menghadirkan musisi lokal dan internasional ini.

Booth miras ini menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. 

Unggahan tersebut menuai gelombang kritik netizen yang menilai aksi pemasaran tersebut sama sekali tidak memiliki etika dan adab.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.