BANGKAPOS.COM--Pemerintah tengah mengkaji opsi mengalihkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berada di pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Rencana tersebut menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah sekaligus mengatasi persoalan distribusi guru yang belum merata.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, apabila kebijakan tersebut diterapkan, guru PPPK yang menjadi ASN pusat dapat ditempatkan kembali ke daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat. Nanti bisa ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga enggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujar Tito setelah rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (10/8/2026).
Wacana tersebut muncul ketika sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal untuk membiayai belanja pegawai.
Meski demikian, pemerintah memastikan kesulitan anggaran daerah tidak boleh berujung pada pemutusan pembayaran gaji atau merumahkan PPPK.
Tito menegaskan, PPPK tetap harus mendapatkan haknya sebagai pegawai pemerintah.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito.
Pemerintah saat ini menyiapkan beberapa skema untuk membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Langkah pertama adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman, dapat dikurangi.
Selanjutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Apabila efisiensi sudah dilakukan tetapi daerah tetap tidak mampu membayar gaji pegawai, sementara kurang bayar DBH tidak mencukupi, pemerintah pusat menyiapkan opsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit kecil, maka enggak ada jalan lain dilakukan top-up tambahan DAU,” kata Tito.
Untuk mengantisipasi persoalan belanja pegawai di daerah, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah pada 5 Agustus 2026.
Tito berharap tambahan dukungan fiskal itu dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, termasuk membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Dengan adanya tambahan ini kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah masih mengkaji apakah pengelolaan guru PPPK daerah perlu dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Jika diterapkan, kebijakan itu tidak hanya berkaitan dengan persoalan anggaran, tetapi juga dapat digunakan untuk menata kembali distribusi guru antardaerah.
Di tengah wacana pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat, besaran gaji PPPK 2026 juga menjadi perhatian.
Ketentuan gaji PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2026:
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima PPPK sesuai ketentuan.
PPPK dapat memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wacana menjadikan guru PPPK daerah sebagai ASN pemerintah pusat masih dalam tahap kajian.
Belum ada keputusan final mengenai kapan dan bagaimana skema tersebut akan diterapkan.
Namun, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa persoalan anggaran daerah tidak boleh membuat guru PPPK kehilangan pekerjaan atau hak atas gaji.
Di sisi lain, apabila pengalihan ke pemerintah pusat benar-benar dilakukan, kebijakan tersebut berpotensi mengubah pola penempatan guru di Indonesia.
Guru tidak hanya ditempatkan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah, tetapi dapat diarahkan ke wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjawab dua persoalan sekaligus, yakni meringankan tekanan belanja pegawai daerah dan memperbaiki pemerataan guru antardaerah.(*)