Cermin Kelam Perundungan ke Pasien BPJS, 3.000 Nakes di Bali Dijejali Edukasi Hak Asasi Manusia
Putu Dewi Adi Damayanthi August 11, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gelombang sorotan publik terhadap perilaku diskriminatif oknum tenaga kesehatan kembali mencuat seiring viralnya kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mengeluhkan pelayanan sebuah fasilitas kesehatan. 

Tragedi ini menampar wajah pelayanan medis nasional dan mempertegas betapa pentingnya rasa empati serta penghormatan atas hak-hak dasar pasien di atas meja perawatan.

Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali) memberikan program Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi lebih dari 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di seluruh Pulau Dewata. 

Penguatan kapasitas ini menjangkau para nakes di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem, setelah sebelumnya menyisir wilayah Jembrana, Badung, Tabanan, Buleleng, Gianyar, dan Bangli.

Baca juga: Pemkab Gianyar Lindungi 595 Seniman dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anggaran Rp120 Juta Per Tahun

Upaya masif ini ditujukan untuk merombak paradigma pelayanan medis agar tak sekadar berfokus pada tindakan klinis, tetapi juga menjamin setiap masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil tanpa bayang-bayang diskriminasi status sosial maupun kepesertaan jaminan kesehatan.

Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak paling mendasar yang wajib dijamin negara melalui tangan para nakes sebagai garda terdepan.

"Kami berharap tenaga kesehatan dapat memahami hak-hak pasien sekaligus mengetahui hak dan perlindungan yang dimiliki saat menjalankan tugas," kata Anak Agung Gede Ngurah Dalem saat dihubungi Tribun Bali, pada Selasa 11 Agustus 2026.  

"Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat benar-benar berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.

Kritik terhadap lemahnya pemahaman integritas medis menjadi sorotan utama dalam pemaparan materi "Penerapan Prinsip HAM untuk Transformasi Pelayanan Medis". 

Analis HAM Ahli Pertama, Maria Goreti Jelinda, mengingatkan bahwa standar profesionalisme, SOP, dan kode etik adalah fondasi mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, SOP, dan kode etik. Tenaga kesehatan juga berkewajiban meminta persetujuan tertulis sebelum melakukan tindakan medis, menjaga kerahasiaan pasien, serta mencatat rekam medis secara lengkap,” ujar Maria Goreti Jelinda.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bali memiliki keunggulan kultural yang kuat untuk mencegah munculnya tindakan tidak manusiawi di lingkungan rumah sakit. Kodifikasi prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) sangat sejalan jika dipadukan dengan nilai kearifan lokal Tri Hita Karana.

Implementasi filosofi tersebut diwujudkan secara nyata melalui penghormatan terhadap keyakinan pasien (parahyangan), pelayanan adil dan penuh empati tanpa diskriminasi (pawongan), serta penciptaan lingkungan pelayanan yang aman dan nyaman (palemahan).

"Saat tenaga kesehatan memahami dan berani membela prinsip-prinsip HAM, kami yakin para nakes akan mampu melayani pasien dengan martabat, kesetaraan, dan keadilan, sekaligus melindungi diri dari kekerasan," ucap Reti.

Meski begitu, pemenuhan hak kesehatan tetap dipandang sebagai hubungan dua arah. Pasien dan keluarga turut dibebani kewajiban untuk memberikan informasi medis yang jujur, menghormati nasihat medis, serta bertanggung jawab atas segala keputusan klinik yang diambil secara sadar.

Melalui edukasi PKHAM bagi 3.000 nakes ini, pelayanan kesehatan di Bali diharapkan mampu menjadi benteng humanis yang bebas dari segala bentuk perundungan dan diskriminasi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.