Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyatakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pihaknya melakukan penyelidikan terhadap setiap lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran lahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa, mengatakan sejumlah area yang terbakar telah dipasang garis polisi untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses hukum.
"Jumlah lokasi yang telah dipasang garis polisi meningkat dari sebelumnya 15 titik menjadi 18 titik. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang terdapat hotspot (titik panas) dan titik kebakaran," katanya.
Lokasi pemasangan garis polisi ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada hotspot. Dari 18 titik tersebut, kepolisian mencatat beberapa wilayah yang saat ini menjadi perhatian karena terdapat cukup banyak titik kebakaran.
Kecamatan Seranau menjadi salah satu wilayah dengan titik yang cukup banyak, disusul Kecamatan Kota Besi dan kawasan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Kepolisian juga menemukan salah satu lokasi yang berada di dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU), tepatnya di Kecamatan Kota Besi.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan untuk memastikan sumber kebakaran, termasuk kemungkinan api berasal dari tanaman atau lahan masyarakat yang masuk ke dalam area konsesi maupun dari areal konsesi itu sendiri.
“Untuk yang berada di wilayah konsesi itu di Kecamatan Kota Besi. Kami masih mengecek apakah ini berasal dari tanaman masyarakat yang masuk konsesi atau memang dari konsesi,” ungkapnya.
Terkait penyebab kebakaran di sejumlah titik, Resky mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan di lapangan.
Saat ini, fokus utama tim gabungan adalah melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak kembali menyala maupun meluas ke area lain.
Sementara itu, dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan masih didalami melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepolisian belum menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum seluruh hasil pemeriksaan dan penyelidikan diperoleh.
“Indikasi penyebabnya masih sama-sama kita cek di lapangan. Tim saat ini berfokus pada bagaimana pemadaman dan pendinginan. Dugaan unsur kesengajaan masih kita gali dari hasil olah TKP,” tegas Resky.
Dalam proses penanganan tersebut, Polres Kotim telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla.
"Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah represif kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran lahan secara sengaja," tuturnya.





