Dipicu Penangkapan Warga, Massa Mengamuk di PT Bumi Flora Aceh Timur dan Manajer Sempat Disandera
Muliadi Gani August 11, 2026 11:49 AM

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Ketegangan akibat konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlarut-larut di Kabupaten Aceh Timur kembali memuncak.

Ratusan warga yang tersulut emosi mendatangi kawasan pusat perkantoran PT Bumi Flora dan melakukan aksi amuk massa pada Sabtu (8/8/2026).

Aksi spontanitas tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap pekerja perusahaan.

Dalam insiden tersebut, seorang mandor dilaporkan babak belur akibat dipukuli massa, sementara seorang manajer perusahaan sempat ditahan dan disandera oleh massa di lokasi kejadian.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (AMMK), amarah warga meletus dipicu oleh dugaan penangkapan yang dinilai warga sebagai aksi penjemputan paksa terhadap Hasanuddin, seorang anggota Serikat Petani Aceh Timur (SPAT), oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua AMMK, Tgk M Mudawali, menegaskan bahwa tindakan represif dari aparat menjadi pemantik utama (trigger) yang membakar emosi massa hingga situasi tidak terkendali.

"Kami mengharapkan agar pihak kepolisian yang menangkap Hasanuddin ikut bertanggung jawab atas terpancingnya massa hingga melakukan tindakan agresif dan menimbulkan kerugian materiil," tegas Mudawali dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Konflik Jual Beli Tanah Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku di Aceh Selatan

Baca juga: Tertipu Loker Malaysia, Warga Langsa 8 Bulan Terjebak Jaringan Scam Kamboja, Dipulangkan Azhari Cage

Mudawali menjelaskan bahwa amuk massa ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas lahan HGU PT Bumi Flora.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat lamban dan tidak serius menyelesaikan konflik tersebut.

AMMK turut menyoroti kinerja DPRK Aceh Timur yang tak kunjung membuka hasil Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan kepada publik.

Padahal, lembaga tingkat pusat seperti Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN.

Sayangnya, rekomendasi hasil RDPU tersebut dinilai mengendap di tingkat Kanwil BPN Aceh dan Kantor BPN Aceh Timur.

"Pemerintah membiarkan masyarakat lelah dalam ketidakpastian, teror, intimidasi, dan ancaman kriminalisasi," tambah Mudawali.

(Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Baca juga: Modus Baru Pinjam KTP, Korban Terima Rp 500 Ribu, Tapi Tanpa Sadar Terlilit Utang Puluhan Juta

Baca juga: Ayah Tiri Kejam, Siksa Balita 2 Tahun di Sumba Timur, Badan Dibakar hingga Dipaksa Makan Cabai

Baca juga: Liburan Berujung Duka, Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Sungai Pante Bahagia Aceh Utara

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.