mereka hanya menyetorkan sebagian uang tersebut kepada pihak media yang menjadi rekan penempatan iklan
Jakarta (ANTARA) - Pengadaan barang dan jasa, terutama di lingkungan pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah, semestinya dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance.
Pengadaan iklan untuk keperluan promosi juga tidak terlepas dari prinsip tersebut.
Oleh sebab itu, praktik koruptif yang dilakukan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik yang dinilai merugikan negara hingga Rp223,6 miliar itu dan mengumumkannya kepada publik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjadi perwakilan lembaga antirasuah dalam mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank BJB 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto.
Kemudian, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya telah ditahan sejak 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Modus korupsi
Mulanya, Divisi Sekretariat Perusahaan (Corporate Secretary/Corsec) selama 2021 sampai dengan semester I 2023 menganggarkan Rp801 miliar untuk keperluan belanja promosi dan iklan.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk iklan di media massa, seperti televisi, cetak, dan daring. Selanjutnya, Rp410 miliar tersebut kemudian dianggarkan untuk pengadaan jasa agensi selama 2021-2023.
Di sisi lain, Widi Hartoto pada akhir 2020 memerintahkan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB berinisial IM dan Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB berinisial SON untuk mencari agensi periklanan.
Widi memerintahkan IM dan SON untuk mencari agensi yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter yang diperoleh dari pengadaan iklan tersebut.
“Jadi, memang diniatkan dari awal. Dari kegiatan tersebut, Bank BJB akan meminta sejumlah dana,” kata Taufik.
Untuk memuluskan skema itu, Widi juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi periklanan menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp200 juta, dan dalam rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket pekerjaan sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme tender atau penawaran terbuka terhadap para vendor lain yang berminat.
"Karena di bawah Rp1 miliar, pengadaan itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung,” ujarnya.
IM dan SON kemudian menyanggupi perintah Widi tersebut. Kemudian, Widi melaporkan hal tersebut kepada Yuddy Renaldi.
“Dilaporkan oleh saudara Corsec, WH, bahwa ada kegiatan-kegiatan yang sebetulnya memang sudah berlangsung lama atau dari sebelum YR menjabat,” katanya.
Yuddy kemudian diduga KPK membiarkan modus korupsi tersebut tetap berlangsung. Padahal, dirinya sudah mengetahui tetapi malah membiarkan.
Sementara itu, IM dan SON menghubungi beberapa agensi periklanan yang sempat bekerja sama dengan Bank BJB. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
IM dan SON berbicara kepada Ikin, Suhendrik, dan Sophan bahwa Bank BJB membutuhkan agensi yang dapat mengakomodasi dana nonbujeter dari anggaran iklan yang akan dibayarkan.
"Di sini lah permulaan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat antara pihak Bank BJB dengan pihak agensi,” kata Taufik.
Setelah itu, Ikin, Suhendrik, dan Sophan diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi sehingga paket pekerjaan yang telah disiapkan Bank BJB dapat dipecah kembali.
Ikin mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik menyiapkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan CV BSC Advertising, sedangkan Sophan menyertakan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Keenam agensi periklanan tersebut kemudian ditunjuk secara langsung sebagai vendor pengadaan iklan Bank BJB.
Bank BJB kemudian menyetorkan sekitar Rp410 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 kepada keenam agensi tersebut.
Namun, mereka hanya menyetorkan sebagian uang tersebut kepada pihak media yang menjadi rekan penempatan iklan.
KPK menduga uang sebanyak Rp223,6 miliar dari total Rp410 miliar itulah yang disisihkan keenam agensi sebagai dana nonbujeter yang dibutuhkan oleh Bank BJB.
Padahal, bila prinsip tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan para tersangka, maka pengadaan iklan tersebut pasti menghabiskan Rp410 miliar atau sesuai dengan peruntukannya.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akibat terdapat selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dan yang dibayarkan pihak agensi kepada pihak media massa sebagai wadah iklan bank.
Pihak lain
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka kasus Bank BJB rupanya diketahui oleh pihak-pihak lain.
Bukannya mencegah dan menyelamatkan uang tersebut demi kebermanfaatan yang lebih luas lagi, pihak-pihak lain itu malah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank.
"Pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain," kata Taufik.
Oleh sebab itu, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK menduga aliran uang terkait kasus Bank BJB meminjam nama orang lain atau nomine sehingga hal tersebut tengah didalami oleh penyidik.
KPK juga menduga uang hasil dugaan korupsi tersebut dipakai untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tentu hal tersebut memicu rasa penasaran publik sehingga KPK dinilai berkewajiban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diterima pada kesempatan-kesempatan berikutnya.
Jangan sampai terbongkarnya modus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut berakhir antiklimaks, yaitu jika KPK memutuskan tidak lagi mengusut keterlibatan pihak-pihak lain atau enggan membahasnya di ruang publik.





