SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Kabar penetapan tersangka ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangannya dikutip Selasa (11/8/2026).
Dengan penetapan tersangka oleh Polri ini membuat proses penyelidikan yang dilakukan KPK harus dihentikan.
Padahal sebelumnya tim penyelidik lembaga antirasuah telah menyelesaikan pengumpulan bukti dan bersiap menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, KPK menghentikan proses tersebut karena aparat penegak hukum lain sudah lebih dulu mengusut objek perkara yang sama.
Baca juga: Akhirnya Bos Blueray John Field Blak-blakan Kuak Motif Suap Pejabat Bea Cukai, Tak Pernah Ditolak
"Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD (Ahmad Dedi) ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik Husein.
"Jadi, memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang objeknya sama,” ujarnya.
Aturan internal KPK memang melarang lembaga ini menangani kasus yang berpotensi memicu dualisme penyidikan.
KPK wajib menyerahkan atau mundur dari suatu kasus ketika institusi penegak hukum lain telah menerbitkan surat perintah penyidikan terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi terkini, Taufik menyebut penyidik Polri masih melengkapi berkas perkara milik Dedi tersebut.
"Kami sudah pernah sampaikan bahwa ketentuan di kami dualisme penyidikan itu kita tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain," sambungnya.
Meskipun melepas penanganan kasus Dedi Congor, KPK memastikan lembaganya tetap mengusut tuntas megakorupsi di tubuh Bea Cukai.
Taufik menegaskan pihaknya baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
KPK membidik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam salah satu sprindik tersebut.
Sementara itu, KPK mengusut satu sprindik lainnya secara umum tanpa mencantumkan nama tersangka terlebih dahulu.
"Kami pastikan bahwa yang saat ini Surat Perintah Penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain. Mungkin tentunya teman-teman paham, kita sudah pernah sampaikan bahwa ini pengembangan dari peristiwa tangkap tangan yang Bea Cukai,” tutur Taufik.
Ahmad Dedi sempat mencuri perhatian media setelah diperiksa sebagai saksi kasus suap impor barang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ahmad Dedi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB.
Saat ditemui awak media yang hendak mewawancarainya, Ahmad Dedi justru lari meninggalkan kerumunan jurnalis.
Dedi yang berpakaian rapi mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam terus berlari kala dikejar wartawan.
“Jangan lari pak,” ujar para wartawan.
Dedi terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan.
Saat itu, KPK sudah menduga bahwa Ahmad Dedi menerima sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang.
Dugaan ini terbukti di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa John Field menjelaskan dugaan aliran dana suap senilai Rp30 miliar yang disebut dibayarkan secara bertahap selama enam bulan.
John mengatakan pembayaran dilakukan sebesar Rp5 miliar setiap bulan. Dalam keterangannya, ia menyebut seorang pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum untuk memastikan.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
John mengaku pada saat itu dirinya belum mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
Kuasa hukum kemudian menanyakan kepada siapa uang tersebut diserahkan.
John menyebut uang itu diberikan melalui seorang staf.
"Staf bernama siapa?" tanya kuasa hukum.
"Alex," jawab John.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang masih terus diuji dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Sosok Ahmad Dedi, Pegawai Bea Cukai yang Disebut Terima Rp 30 Miliar dari Bos Blueray John Field
Di tengah munculnya nama Ahmad Dedi dalam perkara yang sedang disidangkan, laporan harta kekayaannya turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data yang dilaporkan, total harta kekayaan Ahmad Dedi tercatat sebesar Rp8.226.048.589 atau sekitar Rp8,22 miliar.
Mayoritas asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi dengan nilai total mencapai Rp3,53 miliar.
Rinciannya meliputi:
Selain properti, Ahmad Dedi juga tercatat memiliki aset kendaraan senilai Rp935 juta.
Salah satu bagian yang menarik perhatian dari laporan kekayaan Ahmad Dedi adalah kepemilikan dua mobil listrik keluaran terbaru.
Kedua kendaraan tersebut terdiri atas:
Selain itu, Ahmad Dedi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,274 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp2,49 miliar.
Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Ahmad Dedi juga tercatat tidak memiliki utang sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi total kekayaan bersihnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung