TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hulu-Kuantan Singingi (Inhu-Kuansing), Zulhendri, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mempercepat sosialisasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Zulhendri mengatakan, sosialisasi IPR penting dilakukan agar masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan rakyat dapat mengetahui aturan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Dengan begitu, masyarakat dapat menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ingin masyarakat itu berusaha sesuai dengan izin. Makanya IPR ini menjadi solusi. Bagaimana IPR ini kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya nanti masyarakat bisa berusaha dan bekerja dengan tenang,"ujar Zulhendri, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, keberadaan IPR juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir selama kegiatan yang dilakukan telah mengikuti aturan dan izin yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Zulhendri meminta Dinas ESDM Riau tidak hanya melakukan sosialisasi secara formal di tingkat pemerintahan, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Saya minta tadi mereka terjun, bukan hanya di sini, tapi langsung ke lapangan. Ada enam kecamatan yang terdampak dan mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," ujarnya.
Baca juga: Pesta Sabu Sebelum Check-in dengan Gadis Muda, 3 Pekerja PETI di Kuansing Keburu Digerebek Polisi
Baca juga: Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin di Kampar Terbakar
Zulhendri menjelaskan, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, tidak seluruhnya masuk dalam wilayah yang mendapatkan WPR.
Saat ini terdapat enam kecamatan yang masuk dalam wilayah tersebut, sehingga perlu mendapatkan penjelasan secara langsung terkait mekanisme IPR.
Ia menilai masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana prosedur pengajuan IPR, persyaratan yang harus dipenuhi, serta aturan yang wajib dipatuhi setelah izin tersebut diperoleh.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memahami aspek legalitasnya.
"Kalau memang izinnya sudah ada, tentu aturan itu harus diikuti. Sosialisasikan izinnya seperti apa, prosedurnya bagaimana. Jangan sampai masyarakat tidak tahu, kemudian setelah itu baru dipermasalahkan," tegas Zulhendri.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)