Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu mendapatkan tambahan alokasi dana sebesar Rp12.118.082.000 melalui penyesuaian rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Tambahan anggaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Dana tersebut mulai disalurkan pada Agustus 2026 dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN), peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu, Antonius Stefanus Klau, SE., M.Ec.Dev menjelaskan tambahan dana tersebut terbagi dalam beberapa peruntukan.
"Totalnya Rp12.118.082.000. Ini merupakan penyesuaian DAU dan kurang bayar DBH yang mulai kita terima pada Agustus 2026," ujar Ony Klau yang akrab disapa, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: 133 Tim Siap Ramaikan Karnaval Kebangsaan di Belu, 198 Tim Ikuti Gerak Jalan Kemerdekaan
Dari total tersebut, sebesar Rp10.053.356.000 dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yakni dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T.
Untuk dukungan penggajian ASN, pemerintah daerah mendapatkan sekitar Rp4.166.017.000.
Dana tersebut diperuntukkan mendukung pembayaran gaji dan kebutuhan belanja pegawai, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini juga untuk mendukung penggajian ASN, termasuk PPPK dan kekurangan belanja pegawai," jelasnya.
Hingga Agustus 2026, jumlah ASN di Kabupaten Belu tercatat sebanyak 2.817 orang. Selain itu, terdapat 2.188 PPPK penuh waktu dan 895 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, sebesar Rp5.887.339.000 dialokasikan untuk mendukung peningkatan kapasitas fiskal Kabupaten Belu sebagai salah satu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ini merupakan dukungan untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T," kata Ony.
Selain itu, Pemkab Belu juga mendapatkan Rp2.064.726.000 untuk penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Ony menjelaskan, penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dalam melakukan penyesuaian rincian DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah masa holding period.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T, dan penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya tambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Belu. (gus)