TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Rencana tiga pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) untuk bersenang-senang di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendadak berantakan.
Minggu malam (9/8/2026), TN (22), J (25), dan RS (26) diduga lebih dulu menggelar pesta sabu sebelum menjalankan rencana mereka untuk menginap bersama tiga perempuan muda.
Namun, belum sempat rencana itu terlaksana, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing lebih dulu menggerebek mereka.
Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuansing terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Piket PAMAPTA, Piket Fungsi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi. Di dalam sebuah kamar kontrakan, polisi mendapati TN, J dan RS.
Ketiganya kemudian diperiksa dan diinterogasi. Dari pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga mengakui telah mengonsumsi sabu di dalam kamar kontrakan tersebut.
Pesta sabu yang semula diduga menjadi pembuka sebelum mereka menjalankan rencana menginap bersama perempuan muda itu justru berakhir dengan kedatangan polisi.
Penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi warga setempat kemudian membuka fakta yang lebih besar.
Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah kotak rokok.
Di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisi diduga sabu.
Polisi kemudian mengembangkan penggeledahan ke sepeda motor bebek warna merah milik TN.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong kain merek DAP. Isinya bukan barang biasa.
Di dalam kantong tersebut terdapat 12 paket diduga narkotika jenis sabu.
Total, polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 51,68 gram, berikut sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri membenarkan pengungkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, personel Piket PAMAPTA bersama Piket Fungsi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (11/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, TN yang diketahui bekerja sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, diduga bukan sekadar pengguna.
Polisi menyebut 12 paket sabu yang ditemukan dari sepeda motornya diduga akan diedarkan kembali kepada pekerja PETI lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.
TN juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AR melalui seseorang berinisial AI.
"Keduanya kini masih dalam penyelidikan kami dan sudah masuk dalam DPO," ujarnya.
Menurut keterangan TN kepada penyidik, sabu tersebut dibeli sebanyak setengah ons dengan harga Rp30 juta secara online.
Kepada penyidik, TN sudah lima kali membeli sabu.
Setelah transaksi, TN bersama J kemudian menjemput barang tersebut ke wilayah Inuman menggunakan sepeda motor.
"Sabu itu selanjutnya dibawa kembali ke kos-kosan kawasan Sungai Jering untuk digunakan sebelum berhubungan intim dengan wanita pesanan," ujarnya.
Namun sebelum rencana menginap bersama perempuan muda tersebut dilakukan, ketiganya justru pesta sabu di kamar kontrakan.
Belum sempat bersenang-senang lebih jauh, polisi datang menggerebek.
"Namun saat digerebek, para wanita pesanan belum masuk ke kamar," ujar AKP Hasan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi dan kendaraan.
Di antaranya dua pipet kaca pyrex, satu korek api mancis, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu alat hisap bong, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu pipet sendok, satu kotak rokok, satu kantong kain DAP, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Supra warna merah serta uang tunai Rp700 ribu.
Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Kuansing bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok sabu serta mengungkap kemungkinan jaringan peredarannya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman berat bagi peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Sementara Pasal 132 ayat (1) mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sedangkan Pasal 127 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan,” tutup AKP Hasan Basri.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi W)