TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Bandung Barat berinisial Indah Yusuvia Pratama (IYP) memasuki babak baru.
IYP kini terancam dipecat setelah Inspektorat Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan terkait video siaran langsungnya yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, IYP yang mengenakan seragam dinas diduga membahas permintaan fee proyek sebesar 1 persen.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bakal memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.
Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan kontrak kerja IYP sebagai PPPK Paruh Waktu.
Inspektorat tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran terkait isi percakapan dalam video tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup dugaan pelanggaran disiplin karena IYP melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja.
Jeje mengatakan dirinya telah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut.
Jeje menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran berat.
Kasus ini juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Jeje mengungkapkan Dedi telah menghubunginya untuk memastikan kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Kini, nasib IYP masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Sengketa Lahan SDN 026 Bojongloa Bandung Berlangsung sejak 2000-an, Sudah 3 Kali Digembok Ahli Waris
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur di lingkungan Pemkab KBB.
"Kalau memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak," ujar Jeje saat ditemui di RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (10/8/2026).
Jeje menjelaskan, pemeriksaan mendalam yang dilakukan Inspektorat berfokus pada dua poin utama, yakni pelanggaran disiplin jam kerja karena melakukan siaran langsung saat jam dinas, serta substansi percakapan terkait dugaan pemotongan fee proyek.
"Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa," tegasnya.
Aksi tidak terpuji oknum pegawai berinisial IYP yang viral di media sosial ini mendulang sorotan tajam publik hingga menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Jeje mengaku telah dihubungi langsung oleh Gubernur untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan cepat dan tuntas.
“Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti,” tambah Jeje.
Sebelumnya, potongan video siaran langsung IYP mendadak heboh di jagat maya.
Dalam rekaman tersebut, IYP yang mengenakan seragam dinas tampak melontarkan pernyataan mengejutkan terkait jatah persentase proyek.
"Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ucap IYP dalam potongan video viral tersebut.
Ulah oknum PPPK itu pun memantik reaksi keras dari jajaran Sekretariat Daerah Pemkab Bandung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir Hasim, menegaskan aturan kedisiplinan pegawai, di mana penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi—termasuk live media sosial—merupakan bentuk pelanggaran.
"Penggunaan waktu kerja tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan live di platform media sosial," ujar Ade Zakir saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Ade mengungkapkan, pihak Pemkab Bandung Barat bergerak cepat untuk memanggil dan melakukan proses klarifikasi terhadap IYP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta sebenarnya di balik pembicaraan fee proyek 1 persen yang dilontarkannya, sekaligus menjadi dasar penjatuhan sanksi kedisiplinan.
"Pertama, kami harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui seperti apa sebenarnya kejadiannya."
"Setelah fakta dan peristiwanya jelas, baru kami menentukan tindakan yang akan diambil," tegasnya.
Ade menambahkan, pemanfaatan media sosial oleh ASN pada dasarnya hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau pengoptimalan pelayanan publik melalui akun resmi instansi.
Ia pun mewanti-wanti seluruh ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bandung Barat agar peristiwa ini menjadi ikhtiar pembelajaran bersama dalam menjaga etika birokrasi.
"Kalau menggunakan akun resmi pemerintah untuk kepentingan tugas tentu tidak menjadi masalah."
"Namun jika dilakukan di jam kerja melalui akun pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan, itu tidak diperbolehkan."
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Ade.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(TribunJabar)