Pascakebakaran 30 Hektare di Rinjani, TNGR Larang Pendaki Buat Api Unggun dan Buang Puntung Rokok
Aditya Wisnu Wardana August 11, 2026 03:42 PM

- Balai TNGR meminta pendaki dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah kebakaran menghanguskan sekitar 30 hektare kawasan konservasi Rinjani.

Petugas melarang pendaki membuat api unggun serta membuang puntung rokok dan bara sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Meski api telah dipadamkan, pemantauan kawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada bara tersisa dan mencegah munculnya titik api baru.

Program: Live Update
Host: Sisca Mawaski
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana, Reka Alfa Dwi Putri
Reporter: Rozi Anwar

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.