Penerapan Retribusi di Destinasi Wisata Nusa Penida Diundur, di Pintu Masuk Dikenakan Rp25 Ribu
Ida Ayu Suryantini Putri August 11, 2026 03:39 PM

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Wisatawan yang hendak menikmati sejumlah destinasi di Nusa Penida dan Nusa Lembongan-Ceningan masih menggunakan skema retribusi yang berlaku saat ini. 

Pemerintah Kabupaten Klungkung menunda penerapan sistem retribusi baru yang sebelumnya direncanakan mulai 12 Agustus 2026.

Kebijakan pungutan retribusi di destinasi wisata dengan penerapan OGOD (One Gate One Destination) tersebut kini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 Penyesuaian jadwal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Warga Keluhkan Tumpukan Inventaris Bekas RSUD Klungkung, Khawatir Jadi Sarang Nyamuk

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Agung Putra Mahajaya mengatakan, perubahan jadwal dilakukan agar pelaksanaan retribusi mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda.

Menurutnya, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pemungutan berdasarkan skema baru baru dapat dilaksanakan setelah melewati jangka waktu tertentu sejak perda ditetapkan.

“Berdasarkan ayat 2 dalam perda tersebut, pelaksanaan kebijakan retribusi baru baru bisa direalisasikan satu bulan setelah perda resmi ditetapkan. Oleh karena itu, penerapannya kita sesuaikan menjadi 1 September 2026,” ujar Agung Putra Mahajaya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Perkuat Konektivitas Nusa Penida, Pemkab Klungkung Rekonstruksi Jalan Sampalan–Toyapakeh

Ia menegaskan, penundaan tersebut tidak mengubah konsep retribusi yang telah disiapkan Pemkab Klungkung.

Pemerintah daerah akan menerapkan pola One Gate One Destination (OGOD) dalam pemungutan retribusi wisata di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan-Ceningan.

Dalam skema ini, terdapat dua komponen pungutan yang perlu diperhatikan wisatawan, yakni retribusi kawasan dan retribusi pada masing-masing daya tarik wisata (DTW).

Khusus untuk wisatawan mancanegara, retribusi pintu masuk kawasan Kepulauan Nusa Penida serta kawasan wisata Nusa Lembongan-Ceningan ditetapkan sebesar Rp25 ribu untuk orang dewasa dan Rp15 ribu bagi anak-anak.

Baca juga: APBD 2026 Fokus Pembangunan Nusa Penida, Belanja Modal Klungkung Meningkat Tiga Kali Lipat

Setelah berada di kawasan tersebut, wisatawan yang melanjutkan perjalanan ke destinasi wisata tertentu juga dikenakan retribusi DTW.

Sejumlah destinasi populer yang masuk dalam skema tersebut antara lain Pantai Kelingking, Angel's Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, dan kawasan Molenteng.

Retribusi DTW ditetapkan sebesar Rp25 ribu untuk wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak.

Tarif tersebut berlaku baik bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik pada setiap destinasi yang menjadi objek retribusi.

Artinya, seorang wisatawan mancanegara dewasa yang masuk ke kawasan Nusa Penida kemudian mengunjungi satu destinasi utama akan mengeluarkan total Rp50 ribu.

Rinciannya, Rp25 ribu untuk retribusi kawasan dan Rp25 ribu untuk retribusi DTW yang pertama dikunjungi.

Skema ini membuat besaran retribusi yang dibayarkan wisatawan akan bergantung pada kawasan serta jumlah destinasi yang dikunjungi selama berada di Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Ceningan.

Pihak Dispar pun tengah gencar mensosialisikan penerepan  sistem retribusi baru tersebut, sebelum resmi diberlakukan pada 1 September 2026. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.