TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo memberikan sanksi kepada nakhoda kapal yang bawa rombongan artis Jessica Mila.
Untuk diketahui, Jessica Mila liburan ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT dipandu oleh seorang nakhoda kapal Grand Maoloekoe berinisial DD.
Aksi DD tersebut belakangan dicemooh karena sebenarnya ada larangan perjalanan ke Pulau Padar.
Karenanya atas aksinya itu, DD pun dikenai sanksi turun kapal sejak Selasa (11/8/2026).
Sanksi ini diberikan karena kapal itu memasuki Pulau Padar saat pelayaran ke pulau itu ditutup imbas cuaca buruk.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa DD sejak Senin petang (10/8/2026) sebelum menjatuhkan sanksi.
"Nakhoda sudah disanksi diturunkan dari kapal atau sign off," kata Stephanus kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Klarifikasi Jessica Mila Soal ke Pulau Padar Padahal Dilarang, Singgung Sosok yang Bertanggung Jawab
Pihaknya menilai nakhoda kapal Grand Maoloekoe itu bersalah melakukan deviasi atau penyalahgunaan surat persetujuan berlayar (SPB) ke tempat yang dinyatakan ditutup oleh KSOP.
Selain sanksi turun kapan, ijazah kapal milik DD juga ditangguhkan oleh KSOP Labuan Bajo selama tiga minggu.
"Kalau sign off itu selama tidak di-sign on lagi, maka tidak bisa bekerja di atas kapal. Lalu, misalnya setelah 2 minggu belum ada perusahaan yang mau pakai nakhoda itu, yah dia belum bisa naik kapal lagi," terang dia.
Sementara untuk nakhoda kapal King Nepthune dan Sea Safari hingga Selasa pagi belum diperiksa karena sedang dalam pelayaran.
"Semua yang dilaporkan akan diperiksa," tutupnya.
Sebelumnya, kapal yacht Grand Maoloekoe membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo pada Minggu (9/8/2026).
Saat itu, pembatasan pelayaran ke lokasi tersebut masih berlaku karena ancaman gelombang tinggi.
Nakhoda kapal saat itu mengantongi SPB yang diterbitkan pada Jumat (7/8/2026) dan hanya ditujukan ke Pulau Rinca.
Sumber: Kompas.com