Bantahan Eks Menag Gus Yaqut Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M: Saya Tak Terima Satu Ripiah pun
Musahadah August 11, 2026 04:49 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah bantahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah didakwa merugikan negara Rp 622 miliar.

Bantahan pria yang akrab disapa Gus Yaqut diucapkan seusai sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (11/8/2026). 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Gus Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Rinciannya: 

Baca juga: Sosok Hakim Ni Kadek Susantiani Pimpin Sidang Eks Menag Gus Yaqut, JPU Dakwa Rugikan Negara Rp 622 M

  • Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
  • Memperkaya orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000
  • Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000,
  • Abdul Mui sejumlah USD 308.500
  • Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  • Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
  • Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500
  • Kamal sejumlah USD 3.000,
  • Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.
  • Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
  • Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000
  • Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
  • Hafiz sejumlah USD 94.600.
  • Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
  • Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
  • Rahmat Wildan sebesar USD 7.000
  • Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.
  • Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
  • Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
  • Badrus Salam sejumlah USD 4.500
  • Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.
  • Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
  • Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400
  • Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
  • Ali Maki sejumlah USD 19.600
  • Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.
  • Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.

Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

Bantahan Gus Yaqut

Gus Yaqut membantah menerima sejumlah uang pada kasus korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

"Jadi gini, terus terang saya tidak memahami dakwaan ini. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya, dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut kepada awak media usai sidang pembacaan dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Ia menyebut pihak yang menerima uang telah dijelaskan dalam persidangan, sedangkan dugaan adanya aliran uang kepada dirinya menurutnya hanya berdasarkan asumsi.

"Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," imbuhnya.

Kemudian Yaqut menyinggung pihak yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan tersebut.

"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya, itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, dan siapapun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya, itu yang harus dihadirkan di sini," jelasnya.

Kemudian terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, Yaqut mengatakan dirinya tak memahaminya.

"Yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Ini sesuai dengan nafas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji," kata Yaqut.

"Jadi tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan, dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," tandasnya.

Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Atas hal itu, Mellisa menyatakan narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut, tidak benar.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa kepada awak media saat jeda sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). 

Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah Yaqut hanya paspor dan buku catatan atau notebook. 

Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut. 

"Hanya paspor. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.

Isi Dakwaan Jaksa 

Sementara itu, sidang perdana dugaan korupsi kuota haji, Gus Yaqut didakwa telah merugikan negara Rp 622 miliar.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Hal itu, lanjut jaksa,  disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.