SURYA.CO.ID - Ini lah bantahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah didakwa merugikan negara Rp 622 miliar.
Bantahan pria yang akrab disapa Gus Yaqut diucapkan seusai sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Gus Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Rinciannya:
Baca juga: Sosok Hakim Ni Kadek Susantiani Pimpin Sidang Eks Menag Gus Yaqut, JPU Dakwa Rugikan Negara Rp 622 M
Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
Gus Yaqut membantah menerima sejumlah uang pada kasus korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
"Jadi gini, terus terang saya tidak memahami dakwaan ini. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya, dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut kepada awak media usai sidang pembacaan dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Ia menyebut pihak yang menerima uang telah dijelaskan dalam persidangan, sedangkan dugaan adanya aliran uang kepada dirinya menurutnya hanya berdasarkan asumsi.
"Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," imbuhnya.
Kemudian Yaqut menyinggung pihak yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan tersebut.
"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya, itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, dan siapapun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya, itu yang harus dihadirkan di sini," jelasnya.
Kemudian terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, Yaqut mengatakan dirinya tak memahaminya.
"Yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Ini sesuai dengan nafas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji," kata Yaqut.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan, dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," tandasnya.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Atas hal itu, Mellisa menyatakan narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut, tidak benar.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa kepada awak media saat jeda sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah Yaqut hanya paspor dan buku catatan atau notebook.
Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.
"Hanya paspor. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Sementara itu, sidang perdana dugaan korupsi kuota haji, Gus Yaqut didakwa telah merugikan negara Rp 622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Hal itu, lanjut jaksa, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum