Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Mobil minibus yang terbakar di SPBU Tabarenah, Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, menyisakan tanda tanya.
Diketahui, satu unit minibus nomor polisi B 1229 JUE terbakar di kawasan SPBU Tabarenah, Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (9/8/2026) pagi.
Pasalnya, sejumlah jeriken terlihat berada di dalam kendaraan tersebut saat proses penanganan kebakaran.
Polisi kini mendalami dugaan bahwa kendaraan itu digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Mobil Minibus Terbakar di SPBU Tabarenah Rejang Lebong, Bawa Banyak Jeriken BBM
Penyelidikan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Polisi belum memastikan isi jeriken yang berada di dalam mobil. Namun, dalam video penanganan kebakaran yang beredar, terlihat cairan dari jeriken tumpah dan membuat kobaran api semakin besar.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan cairan yang terbakar merupakan BBM.
Meski demikian, polisi masih membutuhkan pemeriksaan dan informasi tambahan untuk memastikan dugaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Muhamad Akhyar Anugrah melalui Kanit Tipidter Ipda Agus Mengku Haryono membenarkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Termasuk menelusuri dugaan aktivitas pengunjalan BBM yang dikaitkan dengan kendaraan tersebut.
"Masih kita dalami," kata Agus kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/8/2026).
Hingga kini, polisi belum mengungkap lebih jauh hasil penelusuran maupun identitas pemilik kendaraan.
Pasalnya, ketika petugas mendatangi lokasi, mobil yang terbakar tersebut maupun pemiliknya sudah tidak berada di tempat.
Kondisi itu membuat polisi harus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan, siapa yang menggunakannya, serta aktivitas yang dilakukan sebelum kebakaran.
Polisi juga perlu memastikan apakah keberadaan jeriken tersebut memang berkaitan dengan BBM atau memiliki peruntukan lain.
Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga merupakan pengunjalan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung kepada petugas kepolisian.
Warga yang memiliki dokumentasi berupa foto maupun video juga diminta menyerahkannya kepada polisi untuk membantu proses penyelidikan.
"Kalau ada mengetahui atau melihat langsung, laporkan segera ke kita lewat Call Center 110 atau secara langsung," imbau Agus.
Agus mengatakan, polisi secara rutin melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan maupun pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebut kepolisian sebelumnya telah menindak salah satu SPBU yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
"Sudah ada contohnya kemarin. Ada SPBU yang kami tindak," tegasnya.
Polisi memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami mengimbau untuk tidak ada aktivitas penimbunan maupun pengunjalan BBM, karena itu ilegal," pungkasnya.
Sementara itu, penyelidikan terhadap mobil yang terbakar di SPBU Tabarenah masih berlanjut.
Polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan penyebab kebakaran serta mencari tahu apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengunjalan BBM.