Polisi Ringkus 8 Penyiksa dan Penyekap Handi di Markas Ormas Sumedang
Tribun-video August 11, 2026 04:57 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Handi (46), warga Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Delapan tersangka masing-masing berinisial DAF (28), AC (37), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).Kapolres Sumedang AKBP Reza Maruffi mengatakan, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang berujung pada meninggalnya Handi. (*)Program: Live UpdateHost: Isti Ira Kartika SariEditor Video: Rifqi Khusain, Reka Alfa Dwi PutriReporter: Kiki Andriana#InfoSumedang #KasusPenyekapan #Update2026 #KabarSumedang #Update11Agustus2026 #PolresSumedang #MarkasOrmas #BeritaJabar #InfoHukrim #SumedangTerkini